Komisi III Dorong Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan tanggapan saat melakukan pertemuan dengan jajaran mitra kerja dalam rangka Kunjungan Kerja Reses. Ke Provinsi Maluku Utara.Foto :Azka
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong peningkatan kesejahteraan hakim sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang fasilitas dan hak keuangan yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung. Asrul menyayangkan belum semua hak-hak hakim yang diatur dalam PP 94 tahun 2012 diberikan oleh pemerintah.
“Ini menjadi bahan kami di DPR untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah, bahwa hal-hal yang sudah diatur sendiri oleh pemerintah itu bisa dipenuhi oleh pemerintah,” kata Arsul saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik ke Provinsi Maluku Utara, Jumat (02/11/2018).
Arsul menambahkan, terkait kesejahteraan hakim ini, dengan fungsi anggaran yang dimiliki Komisi III DPR RI dan Badan Anggaran (Banggar) untuk mengingatkan kepada pemerintah, khususnya Menteri Keuangan. “Jangan seolah-olah pemerintah lupa dengan kewajiban yang sudah ditetapkan sendiri dalam PP Nomor 94 Tahun 2012,” tegas legislator PPP itu.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI juga sedang mengupayakan penyelesaian Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018, sehingga para hakim dalam memperjuangkan perbaikan kesejahteraannya bisa mempunyai dasar hukum yang lebih kuat.
“Misalnya soal usia pensiun dan yang lebih penting lagi juga hak-hak pensiun. Mereka ingin diperhatikan lebih baik, atau tidak disamakan begitu saja dengan Pegawai Negeri Sipil. Semoga sebelum September 2019 sudah selesai RUU Jabatan Hakim ini,” tutup legislator dapil Jawa Tengah X. (azk/sf)