Kekurangan Hakim di Indonesia Timur Perlu Mendapat Perhatian

05-11-2018 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi III DPR RI dengan sejumlah mitra kerja di Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Malut, Ternate.Foto :Azka/rni

 

Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Maluku Utara mendapat beberapa keluhan dari Pengadilan Tinggi Agama terutama terkait dengan struktural. Secara struktural, Pengadilan Tinggi hanya bekerja di 5 kabupaten/kota di Malut. Sementara ada 9 kabupaten/kota di Malut. Jumlah ketersediaan hakim sangat kurang, walau Mahkamah Agung sudah memberi arahan untuk membuat hakim tunggal. Hal ini harus mendapat perhatian.

 

“Ada defisit jumlah peradilan dibanding dengan jumlah kabupaten kota di seluruh Maluku Utara. Ini tidak bisa kita biarkan terus-menerus. Komisi III akan meminta Mahkamah Agung dalam rapat konsultasi untuk bisa menambah lebih banyak jumlah hakim yang ditugaskan di provinsi-provinsi di daerah Indonesia timur dan khususnya daerah daerah kepulauan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik.

 

Hal itu ia ungkapkan setelah memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi III DPR RI dengan Kepala Pengadilan Tinggi Negeri Provinsi Maluku Utara, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara, dan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara di ruang pertemuan Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Malut, Ternate, Jumat (02/11/2018).

 

Legislator Partai Demokrat ini akan meminta Mahkamah Agung untuk membuat aturan khusus, yang mengatur agar menugaskan hakim hakim yang sudah lolos seleksi untuk ditugaskan ke daerah-daerah Indonesia timur dan daerah-daerah yang kekurangan jumlah hakim, atau ketersediaan hakimnya masih sangat sedikit. 

 

“Mahkamah Agung perlu membuat aturan khusus tentang hakim. Kami tidak ingin ada daerah yang jumlah hakimnya banyak, khususnya di Pulau Jawa, sementara pulau-pulau di Indonesia timur, dalam hal ini provinsi-provinsi di Indonesia timur kekurangan hakim,” terang legislator dapil Kalimantan Barat itu.

 

Erma juga mendapat beberapa masukan tentang RUU Jabatan Hakim, terkait persoalan mutasi secara regional. “Karena itu, kita mendorong adanya mutasi regional nanti di RUU Jabatan Hakim. Karena data dari Komisi Yudisial menunjukkan sidang etik yang dilakukan terhadap para hakim ini lebih banyak karena kasus perselingkuhan. Ini kan sesuatu yang tidak perlu terjadi kalau kita membuat sistem yang lebih baik,” tutupnya. (azk/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...