DPRD Gowa Pertanyakan Penyelesaian Tenaga Honorer K2
Kepala Pusat Kajian Anggaran Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh mengatakan bahwa untuk penyelesaian masalah tenaga honorer K2, DPR RI dan pemerintah belum ada pembahasan lebih lanjut, mengingat persoalan tersebut sangat kompleks, sehingga dibutuhkan solusi yang komprehensif.
Demikian ia ungkapkan usai menerima Anggota Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, terkait konsultasi persoalan pengelolaan keuangan daerah dan juga penyelesaian Tenaga Honorer K2, di Ruang Rapat Biro Persidangan I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
“Sampai saat ini, belum ada solusi yang komprehensif tentang penyelesaian K2. Adapun yang sekarang sudah dilakukan adalah dalam penerimaan CPNS, Tenaga Honorer K2 dikhususkan di tiap daerah dapat alokasi berapa, diambil dari pengangkatannya dari K2. Tapi mereka bukan berarti otomatis menjadi PNS, jadi mereka tetap bersaing sesama K2 dan tetap pada porsinya,” kata Asep.
Asep memberikan contoh soal maksud dari alokasi penerimaan CPNS K2 yang dikhususkan, misalnya suatu daerah memiliki kebutuhan Tenaga Honorer 40 persen, bukan berarti 40 persen itu diambil seluruhnya dari Tenaga Honorer K2, akan tetapi juga diberikan kepada pelamar lain dan tetap bersaing, sehingga pengangkatan Tenaga Honorer K2 bukan tanpa tes, melainkan tetap dengan tes dan porsi yang ada.
Namun, di lain sisi Asep juga memaparkan bahwa persoalan batasan usia menjadi hal yang cukup pelik di dalam penyelesaian Tenaga Honorer K2. Karena batas usia menjadi CPNS adalah 35 tahun, dan itu sudah terikat di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang ada. Sehingga jika ada kendala usia di atas usia 35 tahun, tentu harus dilakukan perubahan lebih dulu.
“Jadi intinya mereka mempertanyakan bagaimana penyelesaian K2. Kita jelaskan bahwa DPR RI sebagai wakil rakyat tentu selalu berpikir tentang bagaimana aspirasi rakyat tersebut terimpelementasi dalam kebijakan pemerintah, termasuk dengan penyelesaian K2 ini. DPR RI juga sudah melakukan rapat gabungan lintas Komisi, karena menyangkut K2 ini banyak kementerian lembaga yang terlibat di dalamnya,” ungkapnya.
Asep juga sempat memaparkan solusi lain dari penyelesaian Tenaga Honorer K2 selain melalui jalur pendaftaran CPNS yaitu dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan tetapi akan hal itu juga sampai detik ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung. Jika di instansi pemerintahan, Asep juga menyebutkan ada yang namanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Ia mengakui persoalan Tenaga Honorer K2 ini merupakan persoalan pelik, sehingga dimungkinkan nantinya solusi yang ada pun mungkin saja bertahap. “Mungkin nanti solusinya pun akan dibagi-bagi, jangka pendeknya seperti apa, jangka menengah seperti apa, dan jangka panjang seperti apa,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa Asriadi Aras berharap, dari hasil pertemuan tersebut DPR RI dan pemerintah dapat segera membicarakan dan mengambil keputusan berkaitan dengan nasib Tenaga Honorer K2 yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gowa. “Karena ini tentu bukan hal yang main-main dan bisa saja ini akan berdampak ke sesuatu yang tentunya tidak diharapkan bangsa kita,” tutupnya. (ndy/sf)