Konsultasikan Tatib, BK DPR Terima DPRD Kota Malang

30-10-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johson Rajagukguk saat memimpin rapat konsultasi dengan Anggota DPRD Kota Malang, di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Foto : Azka/Man

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johson Rajagukguk menerima Anggota DPRD Kota Malang dalam rangka konsultasi terkait Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) dan kode etik. Dalam hal penyusunan Tatib perlu adanya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, yaitu PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

 

Demikian diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk usai memimpin rapat konsultasi dengan Anggota DPRD Kota Malang, di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

 

"Dalam PP tersebut itu lebih luas diatur bagaimana DPRD melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya juga berkaitan dengan kode etik. Oleh karena itu di dalam kode etik pun harus diatur mana yang merupakan norma-norma dari sudut etika yang harus diikuti dan mana norma-norma yang harus dihindari oleh Anggota Dewan," jelas Johnson.

 

Lebih lanjut terkait terkandungnya muatan lokal di dalam peraturan kode etik, Johnson menilai hal itu tergantung dari nilai-nilai yang ada dan berkembang di masyarakat, khususnya masyarakat di Kota Malang. "Nilai-nilai tersebut juga terkandung nilai yang hidup yang bisa disusun dan diakumulasi dalam penyusunan kode etik di DPRD Kota Malang," imbuh Johnson.

 

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Malang Abdurrachman mengatakan, maksud dan tujuan kedatangannya ke DPR terkait penyusunan tatib agar sesuai dengan muatan lokal yang ada di Kota Malang.

 

"Banyak yang harus kita benahi terutama di dalam penyusunan tatib yang berkaitan dengan norma-norma yang boleh diikuti dan harus dihindari oleh Anggota DPRD. Berdasarkan masukan yang telah kami terima maka nantinya dalam penyusunan tatib, penyusunan tatib nantinya bersifat luwes, tidak kaku dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya. (tra/mp)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...