1500 Peserta CPNS Setjen dan BK DPR Uji CAT
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar Foto: Jayadi/mr
Sebanyak 1500 Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI dipastikan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, penerimaan CPNS yang dilakukan pada tahun 2018 ini untuk mengisi 131 formasi, dengan rincian 60 formasi jabatan pelaksana dan 71 jabatan fungsional.
“Kami memberikan mengapresiasi atas keinginan dan motivasi untuk menjadi bagian dari Setjen dan BK DPR RI. Selamat mengikuti test,” kata Indra saat memberikan sambutannya didampingi Deputi Persidangan Damayanti saat membuka pelaksanaan SKD di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Kepada peserta yang hadir, Indra juga berpesan agar tetap tenang dan fokus dalam mengerjakan soal ujian. “Kami mendoakan anda semua diberikan kelancaran dan kemudahan. Jangan tegang, tapi dibikin happy. Kerjakan soal dengan santai dan cermat,” imbuh Indra sembari memberikan motivasi kepada seluruh peserta.
Ia juga berharap, peserta yang lulus seleksi hingga tahap akhir nantinya adalah yang memang qualified dibidangnya sebagai supporting system kedewanan. “Sesuai harapan kita dan Pimpinan DPR, kita mendapatkan calon-calon pegawai yang terbaik sehingga bisa mendukung tugas dan fungsi DPR ke depan,” imbuhnya.
Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Setjen dan BK DPR Mardian Umar mengatakan sebelumnya ada 2702 peserta yang melakukan pendaftaran di portal BKN atau sscn.bkn.go.id. Namun, setelah diverifikasi, pelamar tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 510 orang.
“Tahap seleksi administrasi kita lalui, sekarang kita lakukan pengujian test dengan metode CAT. Mudah-mudahan dengan pola ini, kita mendapatkan pegawai yang qualified,” kata Mardian yang juga Deputi Administrasi Setjen dan BK DPR RI itu.
Seleksi Kompetensi Dasar terbagi menjadi 8 sesi yang berlangsung selama 3 hari, pada 26 Oktober-28 Oktober 2018. Selanjutnya, peserta yang lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), meliputi psikotest dan wawancara. (ann/sf)