DPRD Pati Konsultasikan Permasalahan Tenaga Honorer K2
Suasana pertemuan Biro Persidangan Setjen dan Badan Keahlian DPR dengan DPRD Kabupaten Pati. Foto: Jayadi/jk
Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja ditemani oleh Kepala Bagian Kepegawaian DPR RI Rahmad Budiaji menerima rapat konsultasi DPRD Kabupaten Pati terkait permasalahan Tenaga Honorer Kategori 2 (K2). Kualifikasi persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai memberatkan Tenaga Honorer K2 yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Pati di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018) ini, Rahmad menyatakan, adanya batasan usia, kualifikasi pendidikan serta terbatasnya jumlah formasi yang diberikan merupakan sejumlah faktor yang menyebabkan banyaknya tenaga honorer K2 khususnya di Kabupaten Pati tidak memenuhi kualifikasi.
“Jadi sebetulnya persoalan batasan normatif usia PNS ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur batasan usia rekrutmen CPNS. Seperti yang kita ketahui kualifikasi usia rekrutmen CPNS yakni minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun,” jelas Rahmad.
Terkait persoalan terbatasnya jumlah formasi yang tersedia, Rahmad menilai perlu adanya database terkait jumlah tenaga kerja honorer K2 di masing-masing Kementerian dan Lembaga. Hal ini dilakukan agar ada kesesuaian antara beban pekerjaan dengan formasi CPNS yang dibutuhkan.
“Ada pekerjaan tertentu yang dikerjakan oleh tenaga honorer K2 yang bukan pekerjaan yang dilakukan oleh PNS. Oleh karena itu, harus ada penyetaraan nama pekerjaan dengan tugas jabatan yang dikerjakan oleh teman-teman tenaga honorer K2 ini dengan formasi yang dibutuhkan dalam rekruitmen CPNS,” imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu perwakilan Tenaga Honorer K2 Muhadi yang turut serta dalam rombongan DPRD Pati mengutarakan, kualifikasi CPNS yang dibutuhkan saat ini tidak berpihak sama sekali dengan nasib Tenaga Honorer K2 yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
“Kami butuh kejelasan nasib kami, seiring bertambahnya umur kami harus berlomba dengan CPNS yang umurnya di bawah kami, kami sudah tidak mampu. Dengan umur kami yang sudah tua saat ini, kemampuan berpikir kami jauh lebih tertinggal. Kami mohon pemerintah dapat memperjuangkan nasib kami dan mengangkat kami menjadi PNS,” harapnya.
Lebih lanjut dirinya berharap ada payung hukum atau aturan yang lebih baik dan lebih jelas untuk meringankan rekruitmen Tenaga Honorer K2 untuk menjadi PNS. “Kami berharap ada peraturan baru yang berpihak kepada teman-teman K2, sehingga nanti seluruh tenaga honorer K2 bisa lebih terakomodasi,” tutupnya. (tra/sf)