DPRD Berau Konsultasikan Penyusunan Prolegda
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Badan Keahlian DPR RI Akhmad Aulawi saat menerima DPRD Kabupaten Berau di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, Senayan, Senin (22/10/2018). Foto : Oji/Man
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Badan Keahlian DPR RI Akhmad Aulawi mengatakan, dalam penyusunan program legislasi harus ada sinergi antara pusat dan daerah. Menurutnya, meski sistem di DPRD berbeda dengan di DPR RI, namun secara prinsip dalam proses penyusunan program legislasi daerah (Prolegda) adalah sama, yakni melibatkan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Akhmad saat menerima kunjungan konsultasi Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Berau di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, Senayan, Senin (22/10/2018). Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau H.Saga dan Abdul Waris, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Elita Herlina dan dua anggota Bapemperda DPRD Berau.
Kepada DPRD Berau, Akhmad menuturkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur bahwa penyusunan Prolegnas disusun oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah. Begitupun dengan Prolegda yang disusun oleh DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota bersama dengan Pemerintah Daerah.
Ia juga menambahkan, penyusunan Prolegnas atau Prolegda tidak semata-mata karena berdasarkan target kuantitas atau jumlah produk perundang-undangan yang dihasilkan, melainkan juga harus mengutamakan aspek kualitas.
“Perlu ada semacam perbaikan untuk Prolegda dimana untuk konten maupun substansi tersebut perlu didukung oleh sumber daya manusia mumpuni, yakni melibatkan tenaga ahli, peneliti dan perancang undang-undang, sehingga menghasilkan Perda dan Prolegda yang lebih aplikatif di masyarakat,” ujar Akhmad.
Terkait substansi, ia mengingatkan bahwa dalam penyusunan Perda, suatu masalah atau substansi tidak harus sesuai dengan daerah lain sebab setiap daerah memang memiliki kondisi yang berbeda.
“Penyusunan substansi harus disesuaikan dengan kondisi di daerah bersangkutan, seperti misalnya suatu daerah memiliki Perda yang mirip dengan daerah lain, mungkin secara dasar konsideran “mengingat” bisa sama tetapi kondisi sosiologis di daerah tersebut perlu diperhatikan,” urainya. (ann/sf)