DPRD Berau Konsultasikan Penyusunan Prolegda

22-10-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Badan Keahlian DPR RI Akhmad Aulawi saat menerima DPRD Kabupaten Berau di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, Senayan, Senin (22/10/2018). Foto : Oji/Man

 

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Badan Keahlian DPR RI Akhmad Aulawi mengatakan, dalam penyusunan program legislasi harus ada sinergi antara pusat dan daerah. Menurutnya, meski sistem di DPRD berbeda dengan di DPR RI, namun secara prinsip dalam proses penyusunan program legislasi daerah (Prolegda) adalah sama, yakni melibatkan pemerintah.

 

Hal tersebut diungkapkan Akhmad saat menerima kunjungan konsultasi Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Berau di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, Senayan, Senin (22/10/2018). Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau H.Saga dan Abdul Waris, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Elita Herlina dan dua anggota Bapemperda DPRD Berau.

 

Kepada DPRD Berau, Akhmad menuturkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur bahwa penyusunan Prolegnas disusun oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah. Begitupun dengan Prolegda yang disusun oleh DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota bersama dengan Pemerintah Daerah.

 

Ia juga menambahkan, penyusunan Prolegnas atau Prolegda tidak semata-mata karena berdasarkan target kuantitas atau jumlah produk perundang-undangan yang dihasilkan, melainkan juga harus mengutamakan aspek kualitas.

 

“Perlu ada semacam perbaikan untuk Prolegda dimana untuk konten maupun substansi tersebut perlu didukung oleh sumber daya manusia mumpuni, yakni melibatkan tenaga ahli, peneliti dan perancang undang-undang, sehingga menghasilkan Perda dan Prolegda yang lebih aplikatif di masyarakat,” ujar Akhmad.

 

Terkait substansi, ia mengingatkan bahwa dalam penyusunan Perda, suatu masalah atau substansi tidak harus sesuai dengan daerah lain sebab setiap daerah memang memiliki kondisi yang berbeda.

 

“Penyusunan substansi harus disesuaikan dengan kondisi di daerah bersangkutan, seperti misalnya suatu daerah memiliki Perda yang mirip dengan daerah lain, mungkin secara dasar konsideran “mengingat” bisa sama tetapi kondisi sosiologis di daerah tersebut perlu diperhatikan,” urainya. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...