BK DPR Terima Konsultasi UU Desa dari DPRD Nganjuk

18-10-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL

 

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Johnson Rajagukguk didampingi Kepala Pusat Percangan Undang-Undang Inosentius Samsul menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Perda yang lahir dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini membawa misi dan perubahan dalam hal pengelolaan desa.

 

Dalam konsultasi tersebut, DPRD Nganjuk memperdebatkan persoalan jabatan sekretaris desa (sekdes) sebagai perangkat desa, namun juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sensi sapaan akrab Inosentius mengungkapkan, dalam UU tidak ada aturan yang mengatur bahwa sekdes harus berpangkat PNS ataupun tidak. Melainkan seorang PNS boleh melamar untuk menjadi sekdes melalui kewenangan yang diberikan oleh seorang kepala desa (kades).

 

“Seorang PNS yang kemudian diangkat menjadi sekdes itu  suatu hal yang diperbolehkan karena yang berhak mengatur pengangkatan atau pemberhentian sekdes adalah kadesnya sendiri. Seandainya jika diberhentikan pun, sekdes dengan jabatan PNS akan tetap memperoleh haknya sebagai PNS,” jelas Sensi, usai pertemuan dengan DPRD Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

 

Menanggapi lipat gandanya besaran gaji yang diterima oleh seorang sekdes di luar gaji yang diterima sebagai PNS, Sensi menilai, bahwa hal itu menjadi tanggung jawab seorang kades. Karena hanya kades yang memilki kewenangan untuk mengangkat dan menolak apabila seorang sekdes memilki pangkat PNS dan berhak mengembalikannya ke pemerintah kabupaten.

 

“Karena seorang sekdes itu otoritasnya tetap berada di bawah kades. Jadi apabila nantinya ada perubahan Perda yang mengatur terkait hal tersebut disesuaikan saja dengan apa yang menjadi keinginan Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.

 

Persoalan lain yang turut menjadi perdebatan adalah adanya isu seorang sekdes atau carik dengan jabatan PNS turut memperoleh penghasilan dari tanah bengkok yang nilainya mencapai Rp 1 miliar per tahun. Sensi berpendapat hal itu merupakan suatu hal yang keliru, karena dengan jelas dalam UU sudah diamanatkan bahwa semua aset desa harus ditata dan dikelola oleh desa.

 

“Saya mengingatkan gaji atau pendapatan bagi perangkat desa tidak boleh diambil dari representasi Dana Desa. Apabila benar dikatakan pendapatan yang diperoleh dari tanah bengkok sebesar Rp 1 miliar, dana tersebut seharusnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kemudian boleh dikeluarkan untuk pendapatan si carik, bukan langsung dikelola sendiri, ini suatu hal yang keliru,” tegas Sensi.

 

Sementara terkait akan diselenggarakannya Pemilihan Kades (Pilkades) di Kabupaten Nganjuk, Sensi mengimbau perhelatan tersebut untuk dapat ditunda setelah bulan April 2019 agar tidak mengganggu agenda nasional yaitu Pileg dan Pilpres 2019.

 

“Seperti yang kita tahu pelaksanaan Pilkades ini kan menjadi agenda pemerintahan Kabupaten Nganjuk. Akan lebih baik waktunya tidak berdekatan dengan pelaksanaan agenda nasional agar bisa lebih terfokus dan meminimalisir terjadinya persoalan dari berbagai aspek seperti segi keamanan, anggaran dan juga SDM,” tandasnya.

 

Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Nganjuk Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Nurwadi Rekso Hadi Nagoro memprotes carik yang berstatus PNS yang mendapatkan pendapatan dari tanah bengkok. Menurutnya hal ini perlu diatur dan ditata dengan baik agar tidak menimbulkan gejala gejolak sosial.

 

“Statusnya PNS kok pendapatan yang didapat jumlahnya lipat ganda. Maka dari itu kami meminta masukan termasuk juga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar nantinya dapat segera dirumuskan ke perubahan Perda yang direncanakan akan selesai pada bulan depan,” ujarnya. (tra/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...