Penambahan Tenaga Penyidik KPK Harus Dikaji

03-10-2018 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw. Foto: Geraldi/od

 

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menambah penyidik termasuk pegawai internal, harus dikaji berdasarkan kebutuhan. Bila kasus korupsi sudah sangat banyak dan tenaga penyidik sedikit, bisa ditambah dari Kepolisian atau Kejaksaan.

 

Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw mengatakan, saat ini KPK menyampaikan ke Komisi III DPR RI saat ini butuh tenaga penyidik dan administrasi yang lebih banyak. Apalagi, KPK akan membentuk lebih banyak perwakilan di daerah-daerah. Semua rencana itu harus disesuaikan dengan sumber daya manusia yang ada di KPK.

 

“KPK membutuhkan tenaga penyidik yang lebih banyak dan juga tenaga administrasi. Apalagi, mau membuat perwakilan-perwakilan di daerah. Kemampuannya ada atau tidak. Ini jadi pertanyaan. Selama ini apabila dia membutuhkan tenaga penyidik, dia minta dari Kejaksaan dan Kepolisian,” ujar Wenny di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (03/10/2018).

 

Menurut Anggota F-Gerindra DPR RI ini, untuk kebutuhan tenaga penyidik harus disesuaikan dengan perkara yang sedang ditangani. Perkara yang masuk itu termasuk perkara-perkara yang belum disidik. Dengan melihat jumlah perkara akan terlihat sejauh mana kebutuhan tenaga penyidik bisa direalisasikan.

 

“Disesuaikan saja dengan jumlah perkara. Kalau kasus korupsinya banyak harus minta penambahan. Berapa perkara yang masuk setiap bulan dan perkara yang belum disidik ada berapa. Dari situ bisa menjawab kebutuhan tenaga penyidik. Kecuali sudah tujuh ribuan perkara yang bukti permulaannya cukup, pasti tidak cukup lagi tenaga yang ada,” papar Wenny.

 

Sementara untuk tenaga pencegahan, sambung Wenny lagi, bisa bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan aparatur Pemda, tanpa harus merekrut tenaga baru. “Kecuali di bidang pencegahan, itu memang membutuhkan banyak tenaga. Tapi itu pun harusnya melibatkan instansi terkait, tidak perlu nambah. Yang terlibat bisa kejaksaan, kepolisian, dan aparatur Pemda yang kira-kira menggunakan keuangan negara. Kumpulkan mereka di KPK. Itu, kan, tugas dan fungsi mereka, mengkoordinir pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Wenny. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...