Komisi VIII Undang MUI dan Ormas Keagamaan Gali Masukan RUU PKS
Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tiga ormas keagamaan terdiri Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), dan Jaringan Ulama Perempuan Indonesia (JUPI) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (03/10/2018).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang itu, kehadiran ormas-ormas tersebut dimaksudkan dalam rangka menggali masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Menurut Marwan, kehadiran ormas-ormas keagamaan ini diharapkan memberi masukan untuk pendalaman saat membahas RUU PKS, antara lain terkait paradigma yang digunakan dalam membangun serta memperkuat landasan yuridis, filosofis dan sosiologis tentang penghapusan kekerasan seksual.
Kepada mereka, Komisi VIII DPR RI mengharapkan substansi materi yang perlu dituangkan atau dihilangkan dalam penyusunan RUU tersebut, agar kehadirannya menjadi solusi dan payung hukum dalam kekerasan seksual.
“Hal-hal tersebut perlu dicermati dengan penuh kehati-hatian agar kehadiran RUU PKS bisa menjadi solusi berbagai permasalahan kekerasan seksual. Selain itu, tidak menimbulkan berbagai permasalahan yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Legislator PKB ini juga berharap produk perundang-undangan yang dilahirkan harus dibingkai dan tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila. RUU PKS diharapkan menjadi payung hukum yang akan memberikan kejelsaan serta kepastian hukum dalam pencegahan kekerasan seksual, penanganan kasus, perlindungan dan pemulihan korban.
Dalam kesempatan ini, keempat ormas yakni MUI, PGI, Walubi maupun JUPI sepakat mendukung lahirnya UU PKS. MUI melalui salah satu pimpinannya, Amary Lubis, mendukung adanya RUU PKS. Namun pihaknya meminta supaya dibahas secara cermat dan hati-hati, serta perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
PGI dan Walubi juga menyampaikan sikap yang sama, mendukung dan mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PKS. Walubi mendukung rumusan naskah RUU yang menjawab kebutuhan dan kepentingan korban, sehingga akses keadilan bagi korban dapat diciptakan, sehingga kasus kekerasan seksual tidak terus terjadi.
JUPI juga sepakat pembahasan dan pengesahan segera RUU PKS dengan catatan, definisi kekerasan seksual harus disederhanakan menjadi “perbuatan seksual yang mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi dan/atau seksualitas seseorang, secara paksa dan/atau bertentangan dengan kehendak seseorang, yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, dan seksual, serta merugikan secara ekonomi, social, budaya dan /atau politik”. (mp/sf)