DPRD Dapat Lengkapi PP Lewat Tatib
Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian (BK) DPR RI Ahmad Asep Saefuloh saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, terkait pelaksanaan PP Nomor 12 Tahun 2018 di Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018). Foto : Azka/Man
Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian (BK) DPR RI Ahmad Asep Saefuloh mengatakan, DPRD dapat melengkapi peraturan yang belum dimuat secara rinci di dalam peraturan pemerintah (PP) melalui sebuah tata tertib (tatib). Namun ia mengingatkan, tatib itu tetap mengacu pada poin penting di dalam PP.
“Yang penting tetap mengacu pada poin-poin penting yang ada dalam PP. Nah di tatib tinggal melengkapi supaya lebih rinci,” kata Asep saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, terkait pelaksanaan PP Nomor 12 Tahun 2018 di Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018). Turut mendampingi, Kepala Pusat Penelitian BK DPR RI Indra Pahlevi.
Berbagai permasalahan diajukan dalam pertemuan ini, dari soal korelasi tugas Komisi dan Badan Anggaran dalam penyusunan APBD sampai dengan penyampaian aspirasi peserta honorer K2. Asep menjelaskan, dalam penyusunan APBD, Komisi dan Banggar memiliki peran yang sama pentingnya. Ia mematahkan anggapan miring yang selama ini kerap kali disampaikan DPRD bahwa semua peranan dipegang oleh Banggar.
Dalam hal ini, Komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membahas berbagai program dan kegiatan beserta rincian anggaran yang dibutuhkan. Kemudian hasil pertemuan tersebut di konsultasikan ke Banggar untuk dikaji lagi terkait anggaran yang dibutuhkan.
“Kemudian persoalan yang kedua terkait rencana kerja DPRD ini terkesan hanya tugas pimpinan saja. Komisi tidak diharuskan membuat rencana kerja. Padahal tidak seperti itu. Sama saja dengan DPR, semua rencana kerja setiap Komisi tetap saja menyusun. Itu dikompilasi menjadi satu kesatuan menjadi rencana kerja dewan. Nah itu yang diajukan ke Paripurna. Cuma mungkin di PP tersebut cuma hanya ada kata kepada pimpinan saja. Hal yang seperti itu bisa di rinci di tatib,” lanjut Asep.
Dalam pertemuan tersebut, hadir serta dua orang tenaga honorer K2 yang berasal dari Kabupaten Bone. Untuk diketahui, tenaga honorer K2 bernama Suharni dan Jumiati itu bersama tenaga honorer K2 lainnya telah melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Bone, guna menuntut kebijakan pemerintah setempat untuk memperbolehkan ikut dalam rekrutmen CPNS, meskipun sudah melewati batas umur yang ditentukan dan dapat diangkat menjadi PNS tanpa aturan-aturan yang menyulitkan.
“Pemerintah kan sudah membuat regulasi terkait hal ini. Mereka protes karena peserta dari K2 tidak semua memenuhi syarat. Saya sampaikan, kita harus patuhi aturan dasarnya, harus tunduk pada UU yang mengatur soal ini, kecuali kalau ada revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekarang UU itu dalam proses penyelesaian revisi, karena tidak mudah juga mengubah UU. Ini domain Komisi II DPR RI, jadi nanti bisa konsultasib ke sana,” tutup Asep. (apr/sf)