Komisi VII Minta KLHK Galakkan Sosialisasi Perizinan Pengelolahan Limbah B3

10-09-2018 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Firmandez. Foto: Arief/jk

 

 

Potensi limbah industri yang berada di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, cukup besar. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggalakkan sosialisasi Perizinan Pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

 

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Firmandez usai pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Bahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) KLHK serta jajaran manajemen PT. Desa Aircargo dan PT. Haiki Green, di Kantor Pengelolaan Limbah Desa Aircargo, Batam, Kepri, Jumat (07/9/2018).

 

“Harus ada sosialisasi dari KLHK tentang perubahan sistem perizinan pengelolaan limbah, agar bisa lebih baik dengan teknologi yang lebih baik, serta kesadaran dari pemilik perusahaan ini perlu ditingkatkan agar bisa disinergikan” dorong Firmandez.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini melihat, Ditjen PSLB3 KLHK menyampaikan sistemnya terus diperbaharui, namun pembaharuan ini tidak diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang mengerjakan, sehingga mereka mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Pengawasannya perlu disempurnakan dan ditingkatkan.

 

“Persoalan perizinan sampai 2 tahun, artinya ini ada yang tidak benar. Kalau menurut Dirjen PSLB3, beliau menyatakan bahwa pihak perusahaan pengelolahan limbah tidak mau melengkapi. Ini kan permainan dari pemilik perusahaan. Nanti akan kita sisir kembali,” tegas Politisi dapil Aceh itu.

 

Di tempat yang sama Dirjen PSLB3 KLHK Vivien Ratnawati menambahkan, keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang One Single Submission terkait dengan semua perizinan yang ada di Indonesia berada dalam satu pintu, juga termasuk dalam izin yang terkait pengelolaan limbah B3.

 

“Kami tidak mau menghambat, prinsipnya perusahaan-perusahaan tersebut yang sudah mengurus izinnya adalah perusahaan yang sebentar lagi ditandatangani. Tapi sekarang mereka harus melalui proses dari OSS datang ke KLHK, untuk kita bersama-sama mengurus proses perizinannya dengan cepat,” katanya. (afr/sf)*

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...