BK DPR Jelaskan Tupoksi Banggar dalam Penyusunan RAPBD

31-08-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL

 

 

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk menerima audiensi DPRD Kabupaten Kudus dalam rangka konsultasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK) di DPRD, khususnya dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).

 

Johnson menjelaskan Banggar dan BK merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat tetap. Keanggotaan Banggar dipilih secara proposional ditentukan pada saat konsultasi antara pimpinan DPR/DPRD dan juga pimpinan fraksi-fraksi. Banggar di DPR dan DPRD memiliki tugas dan fungsi yang sama.

 

“Dalam penyusunan RAPBN tugas Banggar tentu tidak lepas dari peran Komisi,” kata Johnson kepada Anggota DPRD Kudus di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Kehalian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

 

Dalam pembahasan RAPBN, tahapan pertama, masing-masing komisi melakukan pembicaraan pendahuluan bersama dengan Kementerian atau Lembaga yang menjadi mitra kerjanya. Pembicaraan tersebut merupakan pokok-pokok pikiran seperti program dan kegiatan yang akan dilakukan komisi dan mitra kerjanya, rencana anggaran yang dibutuhkan untuk nantinya dibahas di Banggar.

 

Setelah itu Banggar bertugas untuk membahas RAPBN bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia.

 

Apabila terjadi perbedaan antara hasil pembahasan komisi dengan hasil pembahasan  Banggar, maka akan dilakukan koordinasi dan konsultasi. Perbedaan hasil akan berimplikasi terhadap penganggaran kementerian atau lembaga yang menjadi mitra dari komisi tersebut.

 

“Saya yakin juga di DPRD ada pembicaraan pendahuluan RAPBD, karena itulah yang nanti menjadi dasar penentuan dari alokasi untuk setiap masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jadi sama halnya sebenarnya dengan apa yang dilakukan di DPR,” lanjut Johnson.

 

Sementara tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau Badan Kehormatan adalah menjaga harkat martabat dan kehormatan dari DPR dan DPRD. Hal ini berkaitan dengan etika bagaimana menegakkan kode etik dewan. AKD ini bersifat pasif karena memang prinsipnya sama dengan pengadilan.

 

“Kalau di DPR sekarang disebutnya MK, kalau di DPRD masih BK. Nah keduanya ini bekerja atas dasar pengaduan, kecuali ada kasus-kasus spesifik yang berkembang di masyarakat, baru aktif,” ungkap Johnson. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Biro Pemberitaan Parlemen Garda Terdepan Informasi Objektif tentang Kinerja Dewan
20-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan pentingnya peran Biro Pemberitaan Parlemen dalam menyampaikan informasi yang...
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...