DPRD Kudus Diminta Ikuti Pedoman Kemendagri

07-08-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi menerima audiensi DPRD Kabupaten Kudus di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI foto : Azka/mr

 

Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi menilai, dalam proses penyusunan peraturan daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD harus mengikuti aturan teknis atau pedoman dari Kementerian Dalam Negeri. Mengingat, pemerintah daerah dan DPRD di bawah naungan Kemendagri.

 

Untuk itu, Indra menyarankan kepada Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, dalam membentuk peraturan perundang-undangan untuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan pedoman dari Kemendagri.

 

“Kalau mau membentuk peraturan perundang-undangan, sudah ada UU Nomor 12 Tahun 2011, itu bisa menjadi patokan dasar. Tetapi karena DPRD itu rezimnya pemerintahan daerah, maka otomatis ada peraturan teknis pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Jadi mereka tetap harus mengikuti peraturan itu,” katanya usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Kudus di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (07/8/2018).

 

Indra melanjutkan, kesamaan itu pula hadir dalam penyusunan tata tertib, dimana mereka harus mengikuti aturan teknis atau pedoman dari Kemendagri. Sehingga menurutnya, tidak bisa dikomparasi secara apple to apple dengan DPR RI, meskipun secara prinsip sebetulnya memiliki kesamaan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Ia menjelaskan, proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) dengan mencontoh pada proses penyusunan perundang-undangan di DPR RI. Menurut Indra, ada beberapa tahapan dalam hal tersebut, yaitu penyusunan naskah akademik, yang dilanjutkan dengan melakukan drafting dari rancangan Undang-Undang (UU) atau peraturan daerah yang ada, dan dilakukan uji konsep terkait peraturan atau UU tersebut.

 

Indra juga cukup menyayangkan sikap pemerintah daerah yang telah menolak raperda yang dibentuk oleh DPRD, karena menurut Indra salah satu tugas dari pemda itu adalah membentuk peraturan daerah. Meskipun, dalam proses penyusunan raperda, DRPD harus mengikuti pedoman dan aturan tekhnis dari Kemendagri, namun DPRD juga memiliki kemerdekaannya sendiri dalam menyusun raperda tersebut.

 

Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus M. A. Mifthony mengatakan bahwa DPRD memiliki kesulitan dalam proses pembahasan peraturan daerah. Saat mereka mengusulkan peraturan daerah, kemudian pemda menolak atau tidak setuju, karena dianggap tidak sejalan dengan kepentingan yang ada. Imbasnya, DRPD Kabupaten Kudus merasa kebingungan tentang apa yang harus dilakukan. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...