BK DPR Terima Audiensi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota

03-08-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Badan Keahlian DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk menerima audiensi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat foto : Geraldi/mr

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk menerima audiensi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kunjungan tersebut dalam rangaka konsultasi terkait peran dan fungsi DPRD dalam optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Johnson menyampaikan bahwa DPRD perlu memaksimalkan peran dan fungsi lembaga guna pelaksanaan otonomi daerah yang optimal. Di era reformasi saat ini, DPRD diberikan wadah yang luas dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disampaikan bahwa DPRD wajib memisahkan kepentingan daerah dan kepentingan pusat. Dengan pembagian tugas dan kewenangan yang semakin jelas, seharusnya tidak ada lagi kekeliruan bahkan overlapping dalam menjalankan tugas. Sebab setiap bagian sudah memiliki porsi tugas masing-masing.

 

“Terkadang ada kebijakan-kebijakan di daerah yang seharusnya menjadi kewenangan provinsi, malah dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Jadi jangan salah memasuki ranah ya,” ingat Johson saat menerima Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di Gedung Setjen dan BK DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (02/8/2018).

 

Menurut Johnson, maksimalnya pelaksanaan peran dan fungsi DPRD adalah kunci dari kesejahteraan. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, DPR dan DPRD memiliki fungsi yang sama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

 

“Harus dipastikan bahwa kewenangan anggaran yang ada di daerah itu mesti berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari program-program dan alokasi dananya. Fungsi pengawasan DPRD tentu harus semaksimal mungkin melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Kemudian fungsi legislasi, tentu peraturan yang dibuat tidak hanya bertujuan menertibkan penyelenggaraan pemerintah semata, tapi juga keadilan dan kesejahteraan daerah itu terwujud dalam peraturan yang dibuat,” kata Johnson.

 

Hal lain yang dibahas dalam kesempatan tersebut adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Johnson mengatakan dalam hal ini DPR RI berkontribusi untuk memberikan pedoman kepada DPRD dalam rangka meningkatkan PAD, yakni melalui pembuatan RUU tentang Peningkatan PAD. “Semoga saja RUU ini bisa segera direalisasikan,” harap Johnson. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...