PANSUS RUU KEK: KAWASAN EKONOMI KHUSUS TARIK INVESTOR DALAM DAN LUAR NEGERI

03-03-2009 / PANITIA KHUSUS
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) DPR yang terus menggali masukan dari beberapa daerah berharap investor dalam dan luar negeri dapat menginvestasikan dananya bila RUU tersebut telah disahkan. Hal itu diungkap Wakil Ketua Pansus Azam Azman Natawidjana (F-PD) saat menerima Bupati Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nurdin Abdul Rahman, di Gedung Nusantara I DPR, Senin (2/3). “Pada dasarnya undang-undang ini adalah bisa menarik investor dalam negeri maupun investor asing masuk ke dalam daerah KEK ini yang berorientasi ekspor dari berbagai zona,” katanya. Ia menambahkan, wilayah Bireuen dan Lhokseumawe merupakan wilayah strategis di NAD karena mempunyai pelabuhan. Namun, dua wilayah itu belum menunjukan kemajuan yang pesat. “Menurutnya, daerah Bireuen dengan pelabuhan Lhokseumawe itu cukup strategis, walaupun saat ini belum berkembang,” terangnya. Lebih jauh, Azam menambahkan bahwa masih ada waktu untuk mempersiapkan infrastruktur penunjang Kawasan Ekonomi Khusus. Dengan adanya waktu untuk menyiapkan segala faktor pendukung, maka setiap daerah akan lebih dapat mematangkan persiapan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. “Kita ‘kan masih punya waktu, kalau undang-undang ini selesai pada akhir tahun ini maka satu tahun kemudian akan dilakukan persiapan-persiapan struktur daripada Peraturan Pemerintah. Kalau diusulkan pada tahun 2010 maka ada waktu tiga tahun lagi untuk mempersiapkan daerah KEK ini, menurut undang-undang, walaupun ini masih dalam pembahasan,” jelas Azam. Sementara itu Zainal Abidin Hussein (F-PBR) yang mengatasnamakan “rakyat Aceh” pada pertemuan itu menilai sangat menyedihkan dan melukai rakyat Aceh bila UU No.37/2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi undang-undang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Sesuatu yang diberikan oleh pemerintah pusat yang kami sambut dengan gembira dan senang hati tiba-tiba dicabut,” katanya. Ia mengusulan lewat fraksi-fraksi yang ada di Pansus RUU KEK ini agar draft RUU KEK Pasal 45 ayat (2) di “drop”. Menurutnya di Aceh ada UU No.11 tentang Pemerintahan Aceh yang sudah disahkan. “Saya hanya menyampaikan aspirasi rakyat Aceh. Jadi biarlah Free Trade Zone (FTZ) berdiri di Aceh, tapi KEK ini juga kita perjuangkan untuk Aceh,” ujarnya. Lebih jauh, ia meminta anggota Dewan memperjuangkan supaya Kabupaten Aceh Utara, Bireuen dan Lhokseumawe ini menjadi satu kawasan yang ada di bumi Nanggroe Aceh Darussalam. “Janganlah pemerintah pusat setiap membuat rencana-rencana tentang perekonomian hanya sebuah mimpi atau sebuah ilusi saja, tapi harus diberikan sebuah kenyataan,” ujar Zainal. Sambut Baik KEK Sementara itu, Bupati Bireuen Nurdin Abdul Rahman menyambut baik dengan adanya RUU KEK. Ia memandang perlu adanya KEK di NAD. “Karena Bireuen, Lhokseumawe dan Aceh Utara itu terletak dikawasan yang cukup strategis dalam rangka meningkatkan kegiatan ekspor terhadap komoditi-komoditi unggulan yang ada di kabupaten-kabupaten sekitarnya,” terangnya. Ia menambahkan, secara konseptual bahwa KEK Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara adalah suatu upaya meningkatkan ekonomi kawasan berbasis perkuatan jaringan komoditas dengan fasilitas pendukung yang terdapat di kawasan kabupaten pesisir, pesisir utara Nanggroe Aceh Darussalam melalui penetapan regulasi. “Tentunya ini sangat terkait dengan industri-industri terkait juga yang diperlukan,” jelasnya. “Untuk kawasan Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara ini sudah siap untuk menjadi KEK,” tambahnya. Lebih jauh ia menjelaskan Kota Lhokseumawe mempunyai pelabuhan yang dari hasil sejumlah penelitian yang diadakan merupakan pelabuhan yang terbaik di kawasan Aceh hingga Medan. Fasilitasnya yang dimiliki cukup memadai. “Aceh Utara juga dilengkapi dengan Pelabuhan udara yang sudah bisa digunakan untuk pesawat sejenis Boeing, ini juga cukup potensial,” katanya. (iw)
BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...