Komisi VIII Setujui Kerja Sama Pengadaan Gedung Pemondokan oleh BPKH – Kemenag

25-07-2018 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily (F-PG)/Foto:Arief/Iw

 

Komisi VIII DPR RI menyetujui kerja sama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengadaan gedung pemondokan, transportasi dan katering di Arab Saudi, dengan tujuan efisiensi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2019.

 

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Dewan Pengawas dan Kepala BPKH yang dipimpin Wakil Ketua TB Ace Hasan Syadzily, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018). RDP ini membahas Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2019 dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Haji Semester I tahun 2018.

 

Dalam rapat ini, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH untuk menjelaskan secara lebih rinci mengenai kerja sama dengan Kemenag untuk melakukan investasi jangka panjang beberapa gedung pemondokan, transportasi udara dan katering di Arab Saudi  yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas BPKH.

 

Selain itu, Komisi VIII DPR RI mendukung rencana Dewan Pengawas BPKH terkait sustainabilitas keuangan haji, penggunaan metode finansial dan aktuaria dalam penetapan BPIH sebagai kinerja BPKH bersama Kemenag.

 

Komisi yang membidangi masalah agama dan soaial ini juga mendorong BPKH untuk segera melakukan penyelesaian seluruh peraturan, standar akutansi, penyediaan SDM dan kantor BPKH yang layak dan efisien.

 

Berbagai masukan dari para Anggota Dewan dalam RDP ini diantaranya mendesak BPKH untuk mempercepat rencana pengalokasian penggunaan nilai manfaat dari Dana Abadi Umat (DAU) untuk kemaslahatan umat dan mengatasi hambatan-hambatan yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan.

 

Dalam kaitan ini, DPR RI minta BPKH memprioritaskan rencana program kemaslahatan umat pada pembangunan sarana dan prasarana ibadah, Pendidikan dan dakwah serta pemberdayaan ekonomi umat, kesehatan dan pelayanan ibadah haji.

 

BKPH juga diminta untuk membuat kebijakan penyediaan mata uang asing bagi penyelenggaraan ibadah haji guna mengantisipasi munculnya kerugian akibat fluktuasi mata uang. (mp/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...