DPRD Magetan Disarankan Ikuti PP Nomor 12 Tahun 2018

Kepala Bagian Badan Musyawarah Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Nurani Bodroni terima DPRD Magetan foto : Arief/mr
Kepala Bagian Badan Musyawarah Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Nurani Bodroni meminta DRPD Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, untuk mengikuti seluruh aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Tatibnya mengikuti PP 12, itu Harus. Karena itu payung hukum yang tepat. Kalau tatib kan hanya semacam untuk pelaksanaan internal, jadi jangan lepas dari PP 12,” ungkap Nurani usai menerima audiensi Anggota DPRD Kabupaten Magetan terkait konsultasi mekanisme Penyusunan Program Kegiatan DPRD, di ruang rapat Kepala Biro Persidangan II, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Menurut Nurani, DPRD Kabupaten Magetan mengeluhkan soal rencana kerja mereka yang masih mengacu kepada tatib yang lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dirasa terdapat perbedaan yang cukup signifikan.
Dirinya membandingkan dengan Sekretariat Jenderal DPR RI yang sudah memiliki Arah Kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran (Akupa) yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dalam rencana kerja Anggota Dewan. Dirinya memberi contoh, di DPR RI sudah ada pengaturan yang jelas dan pasti soal berapa orang yang ikut kunjungan kerja, semuanya sudah diatur dalam Akupa.
Lebih jelas Nurani memaparkan, pada PP Nomor 12 Tahun 2018 itu semuanya yang berkaitan dengan penyusunan kegiatan anggota dewan dalam setahun sudah diatur di dalamnya. Contohnya dalam setahun berapa kali dilakukan kunjungan kerja, jika dalam pelaksanaanya tidak sesuai PP tersebut, maka hal itu berpotensi adanya temuan. “Di PP-nya 3 kali, tapi kemudian dia melaksanakan 4 kali kan jadi ada temuan. Ini juga untuk menghindari temuan-temuan,” katanya.
Nurani menegaskan untuk seluruh DPRD yang ada di Indonesia, sudah sepatutnya DRPD mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2018 dalam menyusun tata tertib DPRD. Ketika DRPD masih menggunakan PP yang lama yaitu PP Nomor 16 Tahun 2010 dan kurang memahami maksud dari PP tersebut, maka tidak menuntut kemungkinan ke depannya akan terdapat masalah atau temuan-temuan yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Magetan Karmini merasa beruntung dilaksanakannya diskusi tersebut. Karena hal itu sangat berguna baginya dalam merevisi kinerja mereka di dalam rencana kerja 2017 lalu yang sebagian sudah dilaksanakan.
Terkait PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang merubah tatib DPRD seutuhnya, dirinya akan menyesuaikan rencana kerja ke depannya dengan PP tersebut.
“Sehingga juga merubah anggaran yang sudah kita buat di tahun 2017, itu salah satunya. Dan tadi ada juga beberapa sebagai komparasi dari apa yang sudah kita rencanakan dari kegiatan. Ini akan kita sesuaikan juga di dalam kegiatan kami nanti di daerah. Alhamdulillah diskusi sangat membantu kami,” tutupnya. (ndy/sf)