Regulasi Batas Minimum Penggunaan Lahan Pertanian Akan Dikaji
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi (F-PAN) saat memimpin Rapat Panja RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Gedung DPR RI/Foto:Geraldi/Iw
Batas minimum Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggunakan lahan pertanian masih menjadi perdebatan dalam pembahasan Rapat Panja RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dalam Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) diusulkan batas minimum Provinsi, Kabupaten/Kota yang menggunakan lahan pertanian sekurang-kurangnya 20 persen.
“Ini masih akan diperdalam lagi. Pasalnya, bagaimana halnya dengan kota yang tidak memiliki lahan seluas itu. Dan bagaimana dengan kabupaten yang memiliki lahan pertanian lebih dari 20 sampai 30 persen. Hal itu kan pasti berbeda,” papar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi saat memimpin Rapat Panja RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Selain itu juga, lanjut politisi PAN itu, bagaimana penataannya, hubungan dan koordinasinya dengan dinas-dinas, lembaga yang berhubungan dengan pangan, ini masih membutuhkan kajian yang lebih dalam lagi.
“Khususnya, untuk Provinsi DKI Jakarta yang notabene wilayah pertaniannya kurang dari 20 persen. Termasuk dengan pertanian-pertanian yang tidak membutuhkan lahan dalam suatu hamparan, sebagaimana sistem tanaman hidroponik. Semua itu perlu kajian lebih dalam dan jauh lagi ke depan,” ungkapnya. (ayu/sf)