Penggunaan Lahan Hak Ulayat Masuk Dalam RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi (F-PAN)/Foto:Geraldi/Iw
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengungkapkan masih ada beberapa pasal di dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang masih harus didiskusikan lebih dalam. Salah satunya mengenai penggunaan lahan hak ulayat.
“Panitia Kerja RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan menemukan masih ada beberapa pasal yang masih harus didiskusikan lebih dalam lagi. Salah satunya mengenai lahan hak ulayat,” ujar Viva usai memimpin rapat Panja RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Poin yang masih harus dibahas lebih lanjut adalah terkait penggunaan lahan hak ulayat yang ada dalam Pasal 22 RUU tersebut. Dimana petani dan pelaku usaha yang menggunakan lahan hak ulayat dari masyarakat adat, harus mendapat persetujuan dari masyarakat adat sesuai hukum adat.
“Kita cek apakah statusnya hanya persetujuan saja, atau ada hal-hal lainnya, seperti ketentuan tidak merusak lingkungan dann hutan. Dua, terkait sharing keuntungan, serta ketiga waktu penggunaannya berapa tahun. Semua ini kan harus dibahas dan diteliti lebih dalam,” paparnya.
Politisi dari Fraksi PAN ini berharap jangan sampai masyarakat adat dikalahkan oleh hal-hal peraturan yang contradictio in terminis, yakni adanya hukum baru yang justru menjadi sesuatu yang tumpang tindih.
“Kami akan perdalam hal itu, sekaligus mendiskusikannya dengan mengundang beberapa pakar pertanian untuk menjelaskan bagaimana status, kedudukan hukum adat, hukum ulayat dan masyarakat adat dengan pertanian. Termasuk kami akan undang juga ahli bahasa untuk memberi masukan dan menjelaskan kata-kata agar tidak menimbulkan persepsi ganda,” pungkas Viva. (ayu/sf)