BK DPR Terima Konsultasi DPRD Yalimo dan DPRD Klaten

24-07-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Rudi Rochmansyah/Foto:Jayadi/Iw

 

Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Rudi Rochmansyah menjelaskan bahwa dalam mendukung seluruh fungsi kedewanan, DPRD Kabupaten Yalimo bisa melihat DPR RI sebagai perbandingan dengan menghadirkan dua unsur supporting system yang dapat membantu kinerja dewan, yaitu Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

 

“DPR RI dalam melakukan fungsi-fungsi DPR RI kemudian didukung oleh supporting system ada Setjen dan BK DPR RI. Terkait dengan fungsi-fungsi keahlian itu sudah dibentuk Badan Keahlian DPR RI yang memberikan dukungan kepada 3 fungsi dewan, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,” ungkapnya usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Yalimo Provinsi Papua di ruang rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

 

Rudi menjelaskan, dalam memberikan dukungan kepada tiga fungsi kedewanan tersebut, di Badan Keahlian DPR RI terdapat lima Pusat, yaitu Pusat Perancangan Undang-Undang, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Pusat Kajian Anggaran, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, dan Pusat Penelitian.

 

Kelima pusat tersebut memberikan dukungan keahlian di masing-masing fungsi kedewanan, ada yang menyiapkan sebuah naskah akademik dan draf RUU di fungsi legislasi, ada yang memberikan kajian anggaran dalam fungsi kedewanan di sisi anggaran, juga ada yang melakukan penelitian bagi ketiga fungsi kedewanan yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.

 

Sementara itu menjawab pertanyaan Anggota DPRD Kabupaten Yalimo terkait pengawasan DPRD terkait Dana Desa, menurut Rudi, DPRD bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa. Karena dalam regulasi UU Dana Desa disebutkan bahwasannya anggaran desa atau APBD tidak boleh bertentangan dengan UU Keuangan Negara/ UU Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Negara.

 

Sehingga Rudi menilai, sudah sepatutnya fungsi kedewanan yaitu pengawasan terhadap Dana Desa maupun APBD bisa dilakukan oleh Anggota DPRD ketika kunjungan ke konstituen.

 

Selain menerima audiensi DPRD Kabupaten Yalimo, Rudi juga menerima audiensi DPRD Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah terkait konsultasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

 

Menurut Rudi, DPRD Kabupaten Klaten mempertanyakan mekanisme di dalam tata tertib DPRD jika dalam waktu 18 bulan terjadi keksosongan jabatan wakil bupati, apakah hal tersebut bisa diatur dalam tata tertib berikut dengan sanksi jika belum dilakukan pemilihan dari pemerintah.

 

Rudi memaparkan bahwa menurut UU Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah, serta UU Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, diatur jika terjadi kekosongan jabatan wakil bupati lebih dari 18 bulan, maka DPRD dapat membuat pengaturan dalam tata tertib terkait hal tersebut, namun tidak halnya dengan pengaturan sanksi apabila tidak dilakukan pemilihan oleh pemerintah.

 

“Hanya saja tidak bisa mengatur sebuah sanksi apabila tidak terpilih. Kami memberikan contoh bahwa peraturan tatib DPR RI tentang tatib DPR RI. Kalaupun itu mengatur sanksi itu lebih berkaitan kepada sanksi internal yaitu mengenai pelanggaran kode etik oleh Anggota DPRD terkait, itu baru diatur sanksi dalam tatib. Jadi tidak bisa atau tidak dimungkinkan apabila tatib DPRD mengatur sanksi di luar internal DPRD,” tutupnya. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...