Komisi IV Apresiasi Penjelasan Gubernur Kalteng
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan foto : Geraldi/mr
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengapresiasi penjelasan Gubernur KalimantanTengah terkait upaya penanggulangan perambahan kawasan hutan. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Kalimantan Tengah Sugiyanto Sabran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
“Kami mengapresiasi penjelasan Gubernur Kalimantan Tengah sehubungan dengan upaya penanggulangan perambahan kawasan hutan. Serta mendukung upaya penindakan secara tegas terhadap perusahaan pengguna kawasan hutan yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Juga memberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membangun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat di sekitar kebun,” ujar Daniel.
Pada kesempatan itu, Daniel menyebut salah satu perusahaan di Kalteng, PT. Best Agro Group yang sebelumnya sempat mendapat teguran karena belum juga menjalankan kewajibannya membangun 20 persen plasma dari total kebun yang dimilikinya. Jika teguran itu tidak diindahkan, menurutnya izin perusahaan sebaiknya dicabut.
“Kalau tidak ada niat baik dari PT. Best untuk menyediakan plasma, saran saya dicabut saja izinnya, lahannya diambil kembali. Karena kami pernah saksikan sendiri saat kunjungan kerja yang lalu. Jadi, kami dukung bapak untuk melakukan itu,” ucap politisi PKB ini.
Sementara itu Gubernur Kalteng Sugiyanto Sabran menjelaskan, di Kalteng ada lebih dari sejuta hektar luas total izin usaha pertambangan (IUP). Sedangkan luas wilayah pertambahan rakyat sebesar lebih dari 128 ribu hektar. Sementara jumlah IUP yang lebih namun yang serius dalam hal perizinan itu tidak sampai separuhnya, yakni hanya 437 IUP saja yang sudah clean and clear.
“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk penanggulangan perambahan kawasan hutan. Diantaranya kegiatan patroli dan operasi pengamanan hutan, peningkatan peran UPT-KPH dalam pengawasan dan sosialisasi di wilayahnya, serta memproses permohonan rekomendasi perubahan peruntukan kawasan hutan yang masuk skema PP 60/PP 104,” papar Sugiyanto. (ayu/sf)