Komisi IV Apresiasi Penjelasan Gubernur Kalteng

24-07-2018 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan foto : Geraldi/mr

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengapresiasi penjelasan Gubernur KalimantanTengah terkait upaya penanggulangan perambahan kawasan hutan. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Kalimantan Tengah Sugiyanto Sabran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

 

“Kami mengapresiasi penjelasan Gubernur Kalimantan Tengah sehubungan dengan upaya penanggulangan perambahan kawasan hutan. Serta mendukung upaya penindakan secara tegas terhadap perusahaan pengguna kawasan hutan yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Juga memberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membangun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat di sekitar kebun,” ujar Daniel.

 

Pada kesempatan itu, Daniel menyebut salah satu perusahaan di Kalteng, PT. Best Agro Group yang sebelumnya sempat mendapat teguran karena belum juga menjalankan kewajibannya membangun 20 persen plasma dari total kebun yang dimilikinya. Jika teguran itu tidak diindahkan, menurutnya izin perusahaan sebaiknya dicabut.

 

“Kalau tidak ada niat baik dari PT. Best untuk menyediakan plasma, saran saya dicabut saja izinnya, lahannya diambil kembali. Karena kami pernah saksikan sendiri saat kunjungan kerja yang lalu. Jadi, kami dukung bapak untuk melakukan itu,” ucap politisi PKB ini.

 

Sementara itu Gubernur Kalteng Sugiyanto Sabran menjelaskan, di Kalteng ada lebih dari sejuta hektar luas total izin usaha pertambangan (IUP). Sedangkan luas wilayah pertambahan rakyat sebesar lebih dari 128 ribu hektar. Sementara jumlah IUP yang lebih namun yang serius dalam hal perizinan itu tidak sampai separuhnya, yakni hanya 437 IUP saja yang sudah clean and clear.

 

“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk penanggulangan perambahan kawasan hutan. Diantaranya kegiatan patroli dan operasi pengamanan hutan, peningkatan peran UPT-KPH dalam pengawasan dan sosialisasi di wilayahnya, serta memproses permohonan rekomendasi perubahan peruntukan kawasan hutan yang masuk skema PP 60/PP 104,” papar Sugiyanto. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...