Peksos Sewajarnya Mendapatkan Perlindungan
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim foto : Arief/mr
Komisi VIII DPR RI secara internal sudah melakukan dua pendekatan untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Pekerja Sosial (Peksos), yaitu kajian akademis dan pendalaman materi. Pendalaman RUU dengan menggali masukan dari beberapa kelompok masyarakat penggiat masalah sosial melalui kunjungan ke daerah dan studi banding ke luar negeri.
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim menjelaskan, rencana besar (grand design) dibentuknya RUU ini adalah sebuah kewajaran dan diperlukannya regulasi ini. RUU Peksos memang harus ada. Dengan jumlah penduduk dan beragam masalah yang sangat besar, termasuk masalah konflik sosial, maka sudah sepantasnya mereka yang bergelut di bidang sosial mendapatkan perlindungan yang mendasar berupa regulasi atau UU.
Menurut Mustaqim, selama ini banyak relawan, pekerja sosial paruh waktu yang bekerja keras bidang bidang sosial, tapi minim perhatian, sementara tuntutannya makin tinggi. Karena itu harus ada pendekatan profesional untuk melindungi kepada pihak-pihak yang terlibat masalah sosial.
“Sangat memprihatinkan banyak pekerja sosial yang telah mengorbankan tenaga, pikiran dan waktu tetapi perhatian kurang,” tukasnya di sela-sela pembahasan RUU Peksos di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Karena itu, lanjut politisi PPP itu, Panja RUU Peksos Komisi VIII DPR RI menyempurnakan beberapa hal dari draf awal, seperti harus ada lembaga independen yang diberi kesempatan untuk melakukan perekrutan, briefing, pendalaman, sampai pada tahap pemberian sertifikasi.
“Ini akan meliputi soal pendanaan. Ini yang masih krusial, apakah akan menimbulkan alokasi anggaran. Ini yang masih akan diperdalam apakah dibawah Kemensos, Kemendagri atau Kemenkumham,” jelasnya.
Dia mengakui sejak awal pembahasan RUU ini terjadi tarik menarik apakah dibahas Komisi IX DPR RI (bidang kesehatan), atau Komisi X DPR RI (bidang pendidikan), atau Komisi VIII DPR RI (bidang sosial dan kebencanaan). Kemudian pembahasan dilakukan Komisi VIII DPR RI, dan komisi ini mempunyai komitmen, maksimal pada masa sidang ke depan atau akhir tahun ini RUU Peksos bisa disahkan.
“Dengan disahkan tahun 2018 ini, maka tahun depan pemerintah sudah bisa menindaklanjuti pada aturan-aturan di bawahnya. Jangan sampai UU mandul karena pemerintah tidak mengeluarkan PP-nya, atau Kepmen maupun peraturan di bawahnya,” ungkap Mustaqim.
Ketika ditanya apakah dengan UU ini maka peksos akan ada status dan perlindungan yang jelas, Mustaqim mengemukakan, harusnya ada badan yang menangani peksos dari rekrutmen sampai dengan lisensi. Lisensi bisa berjenjang dari kategori regional, nasional bahkan bisa kategori internasional. Di tingkat bawahnya diharapkan bisa mengimbangi seperti UU Kebencanaan, diimbangi adannya PP Nomor 21 tentang kelembagaan dan seterusnya.
“Saya yakin kalau semua pemangku kepentingan bisa mengimbangi, maka peksos akan efektif,” jelas politisi dapil Jawa Tengah itu menambahkan. (mp/sf)