Setjen DPR Akan Berlakukan Sistem IKU pada TA Anggota Dewan
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa ke depannya para Tenaga Ahli (TA) Anggota DPR RI harus memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU merupakan program-program kerja yang akan diberikan kepada Anggota DPR RI dalam memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara, juga DPR RI.
Hal itu diungkapkan Indra saat menyampaikan materi pembekalan TA dan Staf Administrasi Anggota Dewan dengan materi Peran Sekretariat Jenderal DPR RI dalam mendukung tugas dan fungsi DPR RI, di ruang rapat KK II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Menurut Indra, gagasan ini muncul saat dirinya berdiskusi dengan Tim Auditor BPK terkait peranan dari TA dalam mendukung kinerja Anggota Dewan. Mengingat, TA adalah profesi atau jabatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka sudah kinerjanya mesti dipertanggungjawabkan ke depannya.
Indikator Kinerja Utama (IKU) sendiri perlu diterapkan oleh instansi pemerintah dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tersebut.
“TA itu harus mempunyai IKU, apa produknya bermacam-macam. Nanti bisa selama mendampingi Anggota Dewan ke dapil harus membuat laporan. Jadi kalau 20 kali Anggota Dewan ke dapil, maka ada 20 laporan yang harus dibuat. Nah dasar itulah yang disebut dengan IKU. Tapi itu normatif,” ungkapnya.
Sehingga Indra juga menginginkan selain membuat program bagi IKU, dirinya menginginkan para TA dapat turut mengandalkan media sosial yang ada di DPR RI dengan turut menjadi kontributor bagi Anggotanya untuk dapat mempublikasikan kepada khalayak umum, tentang informasi-informasi apa saja yang dapat diberikan kepada masyarakat.
Sehingga, dengan adanya publikasi itu, masyarakat paham dan mengetahui bahwa sesungguhnya Anggota DPR RI bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk masyarakat, dapilnya, juga untuk demokrasi yang ada di Indonesia.
Indra juga berkomitmen, sebagai supporting system bagi Anggota DPR RI, Kesetjenan akan berupaya keras untuk mempermudah dan membantu setiap proses pengajuan adminitrasi TA oleh Anggota DPR RI. (ndy/sf)