DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Karantina
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menjelaskan bahwa DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk sebuah badan karantina, yang secara detail akan diatur dalam peraturan pemerintah. Rencananya, badan karantina ini akan berada langsung di bawah Presiden.
“Kami bersyukur, setelah melewati beberapa masa sidang dan selalu menemukan deadlock, namun hari ini seluruh fraksi yang ada di Komisi IV DPR RI dan pemerintah sepakat membutuhkan sebuah badan karantina. Badan ini secara detail akan diatur lewat peraturan pemerintah,” ujar Daniel usai menggelar Rapat Panja RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Politisi dari Fraksi PKB ini memaparkan bahwa semangat DPR RI terhadap badan ini, agar menjadi kuat, full power dan bisa menjaga kedaulatan negara dan kepentingan rakyat di bidang karantina. Termasuk menjaga produk-produk lokal dalam negeri dari serangan perdagangan bebas dan persaingan global.
“Kami berharap badan yang berada langsung di bawah Presiden ini kelak akan full power, dan kuat dalam menjaga kedaulatan negara dan kepentingan rakyat, termasuk para petani. Sehingga bisa menjaga produk dalam negeri dari serangan perdagangan bebas, dan persaingan global,” paparnya.
Terkait kekhawatiran pemerintah, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan terjadinya pembengkakan biaya untuk menggaji pegawai dan karyawan badan tersebut terbantahkan. Pasalnya menurut Daniel, pegawai dan pejabat dalam badan karantina tersebut nantinya berasal dari kementerian-kementerian yang sudah ada, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pertanian.
“MenPAN-RB pun tidak lagi khawatir memikirkan gaji, biaya dan struktur badan nanti. Semuanya sudah ada dari beberapa kementerian saat ini. Dengan kata lain, badan ini nantinya berasal dari gabungan dari kementerian terkait. Dan itu semua sudah ada, lengkap di seluruh Indonesia,” pungkas Daniel yang juga merangkap sebagai Ketua Panja RUU Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan itu. (ayu/sf)