DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Harus Ikuti Aturan Yang Ada

04-06-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL

Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal DPR RI Cholida Indrayana menyatakan, seluruh penyelesaian dari persoalan terkait dengan optimalisasi peran, dan fungsi Badan Kehormatan yang dialami oleh DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, tergantung kepada Peraturan Pemerintah (PP) dan tata tertib yang ada, sehingga tidak bisa diubah semudah yang diinginkan.

 

“Konsultasi dari DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota ini terkait dengan Badan Kehormatan. Penyelesaiannya tergantung dari peraturannya. Karena mereka setiap tahun ada pergantian pimpinan Badan Kehormatan, bagaimana mereka mau menindaklanjuti kasus-kasus, kalau ini belum selesai sudah diganti lagi. Harusnya biar lebih efektif, cukup 2,5 tahun pergantiannya,” ungkap Iin, sapaan akrabnya, usai menerima audiensi Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, di ruang rapat Biro Persidangan II Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

 

Hal lain yang dikonsultasikan juga adalah soal tidak adanya aturan perkara tanpa pengaduan di DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Menurut Iin, hal ini berdampak kepada kinerja daripada Badan Kehormatan DPRD itu sendiri. Akibatnya, Badan Kehormatan tidak bisa menindaklanjuti kasunya, dan harus menunggu sampai ada aduan, baru kemudian bisa ditindaklanjuti. Hal itu berbeda dengan sistem kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

 

“Biarpun kasusnya sudah inkrah dan sudah ada kekuatan hukum, tapi masih menunggu, karena tidak ada pengaduan. Beda dengan MKD DPR RI. Kalau memang seperti itu, sudah bisa diambil tindakan. Karena disepakati, kalau memang sudah tersiar di media, sudah sepakat asal keputusan rapat internal MKD, bisa menindaklanjuti langsung. Karena MKD punya aturan untuk perkara tanpa pengaduan,” jelasnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Sastri Andiko menyatakan kepuasannya usai berkonsultasi ke Biro Persidangan II Setjen DPR RI. Menurut Sastri, gambaran yang didapat terkait pola pedoman aturan di MKD akan menjadi pedoman juga bagi mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota Badan Kehormatan DPRD tersebut.

 

“Alhamdulillah pada siang ini kami diterima dengan baik. Kami mendapat semacam gambaran ketika MKD melakukan fungsinya, kami tentu berpedoman ke sana. Artinya dengan pedoman-pedoman itu, mungkin kami akan lebih baik melaksanakan tugas daripada yang sebelum-sebelumnya,” jelasnya.

 

Sastri menambahkan, konsultasi ini diprakarsai akibat melemahnya tingkat kedisiplinan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang disebabkan akibat adanya kebebasan berpendapat. Hal ini juga yang turut menjadi perhatian dan konsentrasi bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...