Komisi II Bahas Aturan Penyelenggaraan Pemilu

04-06-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh (kanan), foto : singgih/hr

 

 

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dirjen Otda, Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan peraturan baru terkait penyelenggaraan Pemilu. 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, ada lima butir aturan yang dibahas, yaitu terkait Peraturan Bawaslu tentang pengawasan kampanye Pemilu, dana kampanye, pencalonan peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan peraturan Bawaslu tentang pengawasan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian penyelenggaraan pemilu.

 

“Belum ada kesepahaman antara DPR dan Bawaslu terkait peraturan tentang kampanye, yaitu mengenai citra diri dan peraturan Bawaslu yang meminta parpol memberitahu Bawaslu satu hari sebelum menyelenggarakan kegiatan termasuk kegiatan internal,” jelasnya disela-sela RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018). 

 

Nini, sapaan akrabnya menjelaskan, Peraturan Bawaslu yang dimaksud adalah parpol memberitahu apabila akan menyelenggarakan kegiatan agar tidak terjadi kampanye sebelum waktu masa kampanye dimulai, yaitu tanggal 23 September-13 April 2019. 

 

“Semangat kita sama mengatur untuk memberi kemudahan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Namun, jika setiap kegiatan internal parpol harus  memberitahu kepada Bawaslu kami keberatan, karena kami hampir setiap hari melakukan rapat konsolidasi,” kata legislator PKB itu.

 

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman yang menyatakan ketidaksepakatanya apabila kegiatan internal parpol harus diberitahu ke Bawaslu. Pertama, saat ini ia adalah peserta politik yang harus menyampaikan pendidikan politik.

 

“Kalau kita mau sampaikan pendidikan politik ini baik internal maupun eksternal itu sikap politik kita, janganlah ini diatur, ini kan sudah diatur dalam UU Parpol. Jangan dibuat aturan baru,” tegas politisi Partai Golkar itu.

 

Sementara terkait citra diri, dijelaskan dalam rapat bahwasanya Bawaslu mengatur, karena dikhawatirkan ada pihak yang memiliki kekuatan, sehingga akan lebih  masif dalam mensosialisasikan mengenai citra diri dibandingkan yang tidak memiliki kekuatan. 

 

Namun, hal tersebut juga belum ada kesepakatan, karena aturan citra diri tentang alat peraga kampanye yang dirasa kurang memberi ruang bagi parpol. Untuk itu, Komisi II meminta Bawaslu dan KPU untuk kembali merumuskan peraturan mengenai kampanye tersebut. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...