DPR Harap Presiden Segera Bentuk Aturan Pendukung UU Antiterorisme

28-05-2018 / KOMISI I
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari foto : Arief/mr

 

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberi catatan kepada Presiden, agar secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme, agar tidak berbenturan dan juga tidak overlap dengan badan yang sebelumnya sudah ada.

 

“Alhamdulillah, Pansus DPR RI bisa menyelesaikan RUU Antiteorisme lebih cepat. Semoga langkah pemerintahan Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit,” ujar Kharis dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (28/5/2018).

 

Anggota Fraksi PKS ini menekankan bahwa aturan pendukung tersebut nantinya adalah untuk memastikan kembali sejauh mana pelibatan TNI yang kemudian turut diatur dalam UU Antiterorisme ini, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara.

 

“Sebagaimana diatur pada pasal 43 (i) bahwa TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat,” tutur Kharis.

 

Kharis berharap pelibatan TNI itu nantinya juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.

 

“Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan, apakah satuan khusus atau bagaimana, peraturan itu diharapkan detail dan jelas, jadi terukur, jangan menepuk nyamuk dengan meriam,” imbuh Kharis.

 

Di sisi lain, politisi dapil Jawa Tengah ini juga mengapresiasi hasil kerja tim pansus yang telah bekerja keras menyelesaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau dikenal dengan RUU Antiterorisme. Untuk itu, selanjutnya ia meminta agar pemerintah secepatnya mempersiapkan aturan pendukung UU tersebut. (eps/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Puji Pemikiran Geopolitik Pimpinan Muda TNI
22-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ide brilian para pemimpin muda TNI salah satunya oleh Laksamana Pertama TNI Arif Badrudin menuai pujian dari...
Waka Komisi I Usul Pembentukan Cyber Command TNI
20-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan HUT...
DPR & Parlemen Jerman Bahas Potensi Kerja Sama Investasi Pertahanan
20-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa kunjungan Parlemen Jerman ke DPR RI membuka peluang...
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...