DPRD Kabupaten Gunung Kidul Disarankan Berkonsultasi ke Kemendagri

25-05-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Bagian Badan Musyawarah Sekretaris Jenderal DPR RI Nuraini Bodroini, foto : jay/hr

 

 

Kepala Bagian Badan Musyawarah Sekretaris Jenderal DPR RI Nuraini Bodroini menyarankan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

 

Hal tersebut disampaikannya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang dikonsultasikan Anggota DPRD Gunung Kidul kepada DPR.

 

“Kepada DPRD tadi saya katakan untuk konsultasi ke Kemendagri, tetapi ternyata menurut Pimpinan DPRD Gunung Kidul ini, tidak bisa langsung ke Kemendagri kalau ingin menyampaikan aspirasinya harus ke DRPD Provinsi dulu. Dari DPRD Provinsi baru ke Kemendagri. Kalau dulu, ketika ada persoalan di DPRD Kabuoaten bisa langsung konsultasi ke Kemendagri bisa, ternyata sekarang ada aturan nah ini yang saya baru tahu dengar hari ini,” katanya.

 

Menurut Nur, biasa ia disapa, Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, adalah PP yang terdapat unsur kecerobohan penyusun. Mengingat, Rapat Paripurna bisa diadakan karena ada Rapat Bamus, maka dengan adanya aturan di PP tersebut yang menentukan bahwa perubahan jadwal harus melalui rapat paripurna, hal itulah yang merupakan kecerobohan penyusun.

 

“Jadi DPRD itu masuk di dalam rezim UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebetulnya di UU 23 itu, tugas bamus adalah menyusun jadwal, tetapi tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa yang merubah jadwal itu harus ke Paripurna. Tugas bamus adalah merubah jadwal tetapi tidak perlu melalui paripurna. Ini sebetulnya mungkin dari penyusun PP ini ingin menguatkan penguatan bamus, bahwa tidak semudah merubah jadwal tetapi kemudian menjadi terjebak didalam penyusunan tadi itu,” ungkapnya.

 

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul Suharno mengatakan kendala yang terjadi akibat adanya PP tersebut adalah bahwa terjadinya pelambatan dalam melaksanakan tugas kedewanan.

 

“Kalau kegiatan dewan itukan yang langsung terhadap peraturan daerah dsb, kalau perda itu tiba-tiba prolegda sudah muncul dan sudah ada juga bamus sudah mengagendakan yang lain dan itu mendesak untuk kepentingan rakyat kan harus dirubah pada saat itu juga. Nah sekarang tidak, di paripurnakan terlebih dahulu baru bisa dirubah,  ini yang menjadi masalah,”ungkapnya.

 

Suharno akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan perubahan tata tertib terlebih dulu, mengingat saat ini mereka masih berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

“Tatib kami masih berpedoman pada PP 16/2010 , dan kalau mau mengikuti itu tentu harus berjalan mengikuti PP yang terbaru PP 12/2018 itu, seperti apapun resikonya tetap kita melakukan tata tertib,” ucapnya. (ndy/sc) 

 

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...