Bamus DPR dan DPRD Miliki Payung Hukum Sama

24-05-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, foto : andri/hr

 

 

 

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Konsultasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Sastri Andiko itu diikuti oleh 19 Anggota Dewan.

 

Dalam pertemuan tersebut disampaikan sejumlah masalah yang dihadapi Bamus DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, diantaranya eksistensi Bamus DPRD yang kerap kali dipandang sebelah mata. Sementara posisi Bamus di DPR merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) yang prestige dengan segala wewenang yang dimiliki.

 

“Bamus di DPR dan DPRD itu dalam payung hukum yang sama yaitu UU MD3. Kewenangannya sama. Bedanya hanya diturunannya saja PP dan tatib. Sebenarnya tergantung bagaimana kita menyikapi amanat yang tercantum dalam undang-undang saja,” terang Djaka dengan didampingi Kepala Bagian Bamus Setjen DPR, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

 

Diungkap oleh beberapa anggota yang hadir bahwa ada banyak faktor yang menghasilkan sentimen seperti itu, yakni kedudukan Anggota Bamus yang tidak memiliki pengaruh kuat seperti di DPR, dimana Ketua Bamus merupakan Ketua DPR dan seluruh Anggota Bamus merupakan pimpinan atau sekretaris fraksi. Sementara di sejumlah DPRD dipilih secara random tanpa mengidahkan kedudukan.

 

Kedua tugas Bamus untuk menetapkan acara DPR atau DPRD untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan dengan tidak mengurangi hak rapat paripurna untuk mengubahnya. Namun sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menilai penjadwalan yang telah dilakukan Bamus sia-sia, sebab keputusan dapat dianulir oleh Paripurna. Hal ini merujuk pada  PP 12 pasal 46 ayat 2, dimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh Bamus hanya bisa disahkan di Paripurna.

 

Djaka menjelaskan, hak seluruh keputusan memang ada di Paripurna. Namun bukan berarti masalah ini tidak bisa diselesaikan. Mengingat semua program dan pelaksanaan tugas harus berdasarkan peraturan, ia mengusulkan untuk merevisi tata tertib, sekiranya memberatkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan.

 

Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Bamus Setjen DPR RI Nurani Bodroini. Nur, begitu ia akrab disapa, mengakui bahwa PP baru yang mengatur tata tertib Bamus di DPRD terutama DPRD provinsi, kabupaten dan kota menjadi sebuah persoalan. Kemudian untuk kedudukan keanggotaan Bamus DPRD juga bisa direvisi bahwa yang menduduki jajaran Anggota Bamus adalah pimpinan fraksi, agar memiliki pengaruh atau kekuatan dalam pengambilan keputusan.

 

“Di situ tertuang jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus dan hanya bisa diubah oleh Rapat Paripurna, sementara untuk menjadwalkan di Rapat Paripurna harus melalui Rapat Bamus. Ini logika berpikirnya tidak masuk dalam pemahaman kami yang sudah bekerja di Bamus sekian lama. Jadi adanya Rapat Paripurna harus ada Rapat Bamus dulu. Harusnya enggak bisa begitu kan. Nah untuk itu, DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bisa merevisi tatib, untuk tidak merujuk pada PP tersebut,” tutup Nur. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...