BK DPR Menerima Tiga Delegasi DPRD Kabupaten

24-05-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajagukguk/Foto:Naefurodji/Iw

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk hari ini, Kamis (24/5/2018) secara berturut-turut menerima tiga delegasi DPRD Kabupaten di ruang rapat BK DPR, Senayan, Jakarta. Ketiga delegasi tersebut yaitu  DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Kabupaten Tana Tidung, dan DPRD Kabupaten Banyuwangi.

 

Kepada Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang mengkonsultasikan masalah UU tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Johnson mengingatkan untuk memahami bagaimana mekanisme penggunaan tenaga kerja asing (TKA). 

 

Menurutnya sudah ada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur  penggunaan TKA. Demikian pula dalam Perpres tentang penggunaan TKA dan juga bagaimana pendidikan dan pelatihan khususnya bagi pendamping TKA.

 

Lebih lanjut Johnson menjelaskan, Hal-hal yang belum diatur di dalam Perpres Nomor 72 tahun 2014 diatur lebih dalam di Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing.

 

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Iwan Aldes menyatakan, akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, juga dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Daerah, dengan tidak lupa memanggil dan memberi himbauan kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA agar benar-benar memberikan data yang riil dan valid.

 

Setelah menerima DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala BK DPR Johnson Rajagukguk menerima delegasi DPRD Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara yang mengkonsultasikan terkait perbedaan lampiran peta Kabupaten Tana Tidung pada UU Nomor 34 Tahun 2007 dengan UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung.

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyarankan DPRD Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan konsultasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri mengingat ini adalah persoalan batas wilayah. Ia juga menyarankan untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

 

Sementara itu, kepada delegasi DPRD Kabupaten Banyuwangi yang mengkonsultasikan mengenai pembahasan Raperda Pengelolaan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Banyuwangi. Johnson menyarankan DPRD Kabupaten Banyuwangi  untuk mempelajari terlebih dahulu soal penetapan peruntukan lahan ruang dari wilayah yang ada di Kabupaten Kota Banyuwangi tersebut. Mengingat ini adalah pembangunan pasar rakyat yang berkaitan dengan ruang.

 

Johnson menambahkan, dasar hukum yang bisa digunakan adalah UU Penataan Ruang dan UU tentang perdagangan. (ndy/sc)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...