BK DPR Menerima Tiga Delegasi DPRD Kabupaten
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajagukguk/Foto:Naefurodji/Iw
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk hari ini, Kamis (24/5/2018) secara berturut-turut menerima tiga delegasi DPRD Kabupaten di ruang rapat BK DPR, Senayan, Jakarta. Ketiga delegasi tersebut yaitu DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Kabupaten Tana Tidung, dan DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Kepada Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang mengkonsultasikan masalah UU tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Johnson mengingatkan untuk memahami bagaimana mekanisme penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Menurutnya sudah ada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur penggunaan TKA. Demikian pula dalam Perpres tentang penggunaan TKA dan juga bagaimana pendidikan dan pelatihan khususnya bagi pendamping TKA.
Lebih lanjut Johnson menjelaskan, Hal-hal yang belum diatur di dalam Perpres Nomor 72 tahun 2014 diatur lebih dalam di Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Iwan Aldes menyatakan, akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, juga dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Daerah, dengan tidak lupa memanggil dan memberi himbauan kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA agar benar-benar memberikan data yang riil dan valid.
Setelah menerima DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala BK DPR Johnson Rajagukguk menerima delegasi DPRD Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara yang mengkonsultasikan terkait perbedaan lampiran peta Kabupaten Tana Tidung pada UU Nomor 34 Tahun 2007 dengan UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyarankan DPRD Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan konsultasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri mengingat ini adalah persoalan batas wilayah. Ia juga menyarankan untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, kepada delegasi DPRD Kabupaten Banyuwangi yang mengkonsultasikan mengenai pembahasan Raperda Pengelolaan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Banyuwangi. Johnson menyarankan DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk mempelajari terlebih dahulu soal penetapan peruntukan lahan ruang dari wilayah yang ada di Kabupaten Kota Banyuwangi tersebut. Mengingat ini adalah pembangunan pasar rakyat yang berkaitan dengan ruang.
Johnson menambahkan, dasar hukum yang bisa digunakan adalah UU Penataan Ruang dan UU tentang perdagangan. (ndy/sc)