Bamus Berkontribusi Tingkatkan Kinerja Parlemen

Kepala Bagian Bamus Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Nuraini Bodroin (kiri), jaka/hr
Badan Musyawarah (Bamus) memiliki kedudukan yang penting. Selain untuk memutuskan pembahasan yang akan dibahas dan disahkan di Rapat Paripurna, juga merupakan satu-satunya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berwenang menugaskan AKD lain untuk melaksanakan tugas-tugas dibidang anggaran, legislasi, hingga pengawasan. Dengan demikian, Bamus memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja parlemen.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Bamus Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Nuraini Bodroini saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terkait optimalisasi peran Bamus di DPRD.
“Bamus memiliki peran yang sangat penting. Tidak sekedar penjadwalan seperti yang selama ini mungkin menjadi fokus di DPRD, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kinerja parlemen melalui tugas-tugas dibidang legislasi, pengawasan, dan pembahasan undang-undang dalam ranah Bamus,” ungkap Nuraini di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Dalam pertemuan tersebut, Nuraini menjelaskan secara rinci tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Bamus DPR. Diantaranya menetapkan agenda DPR satu masa persidangan, perkiraan waktu penyelesaian masalah, memberikan masukan atau rekomendasi kepada pimpinan dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, meminta AKD yang lain untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing, dan merekomendasikan pembentukan panitia khusus. Ia meyakini apabila mekanisme di Bamus berjalan dengan baik, maka akan berpengaruh pada kinerja parlemen.
“Bamus sendiri adalah miniatur dari pada lembaga. Maksud saya dalam hal ini jika mekanisme kerja AKD berjalan baik, tentu akan berdampak baik pula pada lembaganya dalam hal ini DPR dan DPRD. Jadi AKD, khususnya Bamus yang memiliki peran penting memiliki kontribusi dalam meningkatkan kinerja parlemen” tutupnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai salah satu tata tertib dalam Bamus terkait aturan rapat yang sering kali menjadi pertanyaan Bamus DPRD yang berkonsultasi ke DPR, yakni rapat dimulai ketika peserta sudah mencapai kuorum. “Apabila belum tercapai maka ditunda selama 30 menit. Rapat dapat ditunda sebanyak dua kali. Namun apabila sampai waktu yang telah ditentukan belum mencapai kuorum, maka atas kesepakatan peserta yang ada, rapat dapat dibatalkan atau dilanjutkan,” imbuhnya. (apr/sf)