Nelayan Kalbar Minta Komisi IV Desak Pemerintah Cabut Larangan Cantrang
Anggota Komisi IV DPR RI Sulaiman L. Hamzah saat mengunjungi Sungai Pinyu, Kalbar, Senin (30/4/2018). foto:ayu|DN
Anggota Komisi IV DPR RI Sulaiman L. Hamzah kembali meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meninjau ulang kebijakan pelarangan cantrang atau thrawl.
Hal tersebut menyusul aspirasi yang disampaikan ratusan nelayan Sungai Pinyu, Kalimantan Barat yang meminta Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI untuk mendesak pemerintah untuk mencabut aturan larangan cantrang.
“Sebenarnya sejak peraturan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang atau thrawl beberapa tahun lalu itu ada, sudah terjadi penolakan dari nelayan, bahkan mereka juga sempat menyampaikan aspirasi ke Istana Negara. Dan sampai hari ini pun masih terjadi penolakan tersebut oleh para nelayan. Seharusnya pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut,” ujar Sulaiman saat mengunjungi Sungai Pinyu, Kalbar, Senin (30/4/2018).
Namun ironisnya, tambah Sulaiman, pemerintah malah melakukan diskriminasi dengan hanya mengijinkan nelayan di Pulau jawa yang boleh menggunakan cantrang. Menurutnya tentu ini bukan aturan yang bijak.
Dilanjutkannya, para nelayan telah puluhan tahun menggunakan cantrang dan selama itu pula tidak ada masalah dengan alam sekitar. Apalagi dengan kekhawatiran kurangnya atau hilangnya ikan-ikan yang ada di laut Indonesia. Sulaeman menilai kekayaan alam Indonesia berlimpah.
“Itu semua karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk seluruh rakyat indonesia. Jadi ketakutan dan kekhawatiran akan hilangnya atau rusaknya ikan-ikan dan biota laut tidak beralasan,” kata politisi Partai NasDem itu.
Oleh karena itu, ia beserta Tim Kunker Komisi IV DPR RI lainnya seperti Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Darori Wonodipuro, Ahmad Yohan, dan Budisatrio Djiwandono meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meninjau ulang kebijakan itu. Demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh nelayan Indonesia pada umumnya. (ayu/sf)