Sekjen DPR Ajak Seluruh Unit Kerja Tingkatkan Predikat Penilaian Reformasi Birokrasi
Plt. Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Damayanti (kiri) saat membuka acara pelaksanaan submit PMPRB di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/018). Foto : Jaka/And
Plt. Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Damayanti mengatakan, laporan kinerja pegawai merupakan suatu kewajiban seluruh instansi pemerintah. Tidak terkecuali DPR RI, guna mendorong peningkatan kinerja pegawai agar lebih profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam rangka melayani masyarakat.
Untuk itu, Setjen dan BK DPR RI melaksanakan penilaian mandiri (self assesment) dengan melakukan submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Sebagaimana peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah.
“Dengan adanya perbaikan pada individu pegawai, sehingga ini akan berdampak pada peningkatan tunjangan kinerja dan sistem di kelembagaan,” kata Maya, sapaan akrab Damayanti, saat membuka acara pelaksanaan submit PMPRB di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/018).
Maya mengatakan, pelaksanaan penilaian mandiri hari ini merupakan tahap awal menuju assesment dan evaluasi yang akan dilakukan langsung oleh KemenPAN-RB pada September mendatang. Ia berharap predikat baik yang telah dicapai dari tahun ke tahun, paling tidak tetap stabil bahkan mengalami peningkatan.
Ia mengapresiasi kerja sama yang selama ini telah dibangun antara sesama pegawai dan pejabat, sehingga mendapat nilai yang baik dan tertinggi dibandingkan kementerian atau lembaga lainnya. Dengan pencapaian yang telah diraih, Maya mengajak para seluruh unit kerja untuk terus konsisten, bertanggungjawab, meningkatkan kemampuan, dan berkominten untuk meningkatkan nilai.
“Dengan keempat aspek tersebut, secara bergotong royong kita dapat memelihara nilai ini agar tidak sampai turun bahkan ada peningkatan,” imbuh Maya.
Sementara itu, Inspektur Utama Setyanta Nugraha menambahkan ada tujuh hal yang mendasari pencapaian tersebut yakni penguatan ‘agent of change dan role model’, identifikasi analisis dan evaluasi terhadap implementasi seluruh peraturan perundang-undangan, meningkatkan analisisi evaluasi organisasi struktur organisasi adaptable result oriented government, pengukuran kinerja individu per triwulan, mengoptimalkan peran pimpinan dalam rencana kinerja, rekapitulasi data tindak lanjut pengaduan masyarakat dan informasi layanan publik yang jelas.
Sementara untuk meningkatan nilai, Totok, panggilan akrab Setyanta menjelaskan ada hal-hal yang perlu dilakukan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan, seperti pengadaan suatu instrumen atau panduan instrumen regulasi untuk membuat satu sistem yang memungkinkan pegawai bekerja dengan sistem yang kita kenal dengan istilah mengikuti pola PDCA yakni plan, do, check dan act.
“Jadi plan itu setiap pegawai itu harus memiliki rencana kerja yang jelas apa yang akan dilakukan. Setelah itu, dalam rencana itu maka baru dilakukan kegiatannya. Setelah selesai dilakukan, maka tidak kemudian selesai, tetapi harus ada evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan. Kemudian setelah dilakukan evaluasi maka dilakukan perubahan untuk menyempurnakan kegiatan yang telah dilakukan,” tutup Totok. (apr/sf)