Perlunya Peningkatan KUR di Bali

23-04-2018 / KOMISI XI
Anggota Tim Kunker Komisi XI DPR RI, Refrizal (F-PKS) berdialog dengan nasabah KUR di Kelurahan Padangsambian, Kota Denpasar, Bali/Foto:Larissa/Iw

 

Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menyoroti pentingnya peningkatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Bali, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan hasil produksi pelaku usaha. Salah satu hal yang didorong oleh Refrizal adalah agar masyarakat mengikuti kemajuan teknologi, terutama untuk bidang usaha digital printing.

 

Hal itu ia ungkapkan saat Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kelurahan Padangsambian, Kota Denpasar, Bali, Jumat (20/4/2018). Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah meninjau nasabah KUR. Beberapa pelaku usaha bergerak di bidang digital printing dan kerajinan tangan, seperti sepatu kulit.

 

Selain mengikuti kemajuan teknologi, menurut Anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut, hal yang perlu untuk dilakukan adalah pembinaan mengenai penggunaan dan pemanfaatan KUR terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh masyarakat.

 

“Harus ada pembinaan bagi UMKM mengenai penggunaan KUR, sehingga ada spesifikasi yang jelas ketika masyarakat merasa kekurangan atau membutuhkan penambahan modal KUR. Juga agar dana KUR dapat dioptimalisasi untuk usaha, tidak disalahgunakan. UMKM harus dapat lebih meningkat, maju, dan modern,” papar Refrizal.

 

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, disebutkan bahwa suku bunga KUR mengalami penurunan dari 9 persen menjadi 7 persen. Refrizal menjelaskan bahwa penurunan suku bunga tersebut seharusnya sudah cukup meringankan para pelaku usaha.

 

“Itu sangat bagus, baru ada di tahun 2018, sebelumnya masih 9 persen. Penurunan suku bunga tersebut dapat meringankan para pelaku usaha kita. Asal jangan ada lagi penambahan hal-hal yang akan memberatkan pelaku UMKM,” jelas Refrizal.

 

Seperti yang tercantum dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, bahwa terdapat dua jenis KUR, yaitu KUR Kecil, dengan nilai Rp25 juta sampai Rp500 juta, dan KUR Mikro, senilai Rp25 juta ke bawah.

 

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap perbankan, jika ditemukan laporan bahwa UMKM masih dikenakan agunan. Mudah-mudahan di Bali ini tidak terjadi, yang Rp25 juta masih diminta agunan,” jelas anggota DPR dari Dapil Sumatera Barat II itu.

 

Pemantauan selalu dilakukan oleh Komisi XI DPR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) selaku pembuat regulasi, bagaimana program-program mengenai KUR dapat berjalan secara baik.

 

“Bagaimana program KUR tidak hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu saja, tetapi untuk semua kalangan masyarakat. Juga bagaimana agar dapat menumbuhkan usahawan-usahawan baru di negara kita, khususnya di Bali,” harap Refrizal. (ica/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...