Perpres TKA Jadi Ancaman untuk Pekerja Lokal

09-04-2018 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daula, foto : azka/hr

 

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). Dia mengkhawatirkan peraturan ini bisa mengancam tenaga kerja lokal. Ironisnya, Bahkan yang lebih ironi, hingga kini warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius. 

 

“Karena itu, publik tetap perlu mempelajari dan mengkritisi keluarnya perpres tersebut. Terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal,” papar Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Minggu (8/4/2018).

 

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini beranggapan, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga Indonesia. Bahkan tak menutup kemungkinan tenaga kerja dari luar negeri menyebarkan ideologi yang tak sepaham dengan Pancasila.

 

“Saya khawatir justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif. Bisa saja orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba,” ujar Saleh.

 

Dia juga tidak sepaham dengan alasan pemerintah dalam penerbitan Perpres tersebut yang beralasan peraturan ini untuk menarik investasi dan perbaikan perekonomian. Menurutnya, kebijakan itu kurang tepat karena selama ini banyak investasi asing yang mudah mendapat tempat dan dilindungi. Menurut Saleh, sejauh ini perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia pun tidak mengalami kendala.

 

“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan," jelas Saleh.

 

Ditegaskan dalam Perpres tersebut, setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat alasan penggunaan TKA,  jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...