Rahmad Handoyo Minta Koperasi Taksi Online Dikembalikan Ke Jati Diri

04-04-2018 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmad Handoyo (F-PDI Perjuangan)/Foto:Jaka/Iw

 

Beragam keluhan seputar keberadaan  koperasi taksi online yang sejauh ini dinilai belum berpihak sepenuhnya  kepada kepentingan para pengemudi, menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPR Rahmad Handoyo.

 

“Keberadaan sebuah koperasi, termasuk koperasi taksi online, mestinya bisa dirasakan manfaatnya oleh anggota.  Tapi kenyataannya,  masih banyak pengemudi taksi online yang belum mengerti untuk apa sebenarnya  mereka membayar iuran yang dibayar di setiap minggunya ke koperasi.  Mereka menganggap  iuran tersebut hanya kewajiban semata,”  katanya melalui rilis yang diterima Parlementari, Rabu (04/4/2018).

 

Menurut Rahmad, sudah saatnya pengelola koperasi taksi online lebih mengedepankan kepentingan anggotanya. Caranya, menurut Rahmad dengan mengembalikan jati diri dan nilai-nilai luhur koperasi taksi online itu sendiri.

 

“Dari iuran yang disetor para pengemudi di setiap  minggunya, harusnya bisa dirasakan manfaatnya oleh anggota, misalnya dengan pembentukan bengkel atau simpan pinjam.  Namun, yang menjadi pertanyaanya, benarkah pengemudi itu anggota koperasi? atau hanya semata-mata koperasinya sebatas legalisasi usaha untuk menaungi para pengemudi,” katanya

 

Ke depan, Politisi F-PDI Perjuangan itu berharap koperasi pengemudi taksi online ini jangan hanya digunakan untuk melegalisasi bisnis atau kerja sama untuk kepentingan sesaat. Koperasi  pengemudi  harus ditumbuhkembangkan  atas dasar  kesadaran,  gotong royong, suka rela, sehingga keberadaannya pun bermanfaat bagi anggota.

 

Seperti diketahui, regulasi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 mengenai transportasi online memang mengharuskan pengemudi bergabung sebagai anggota koperasi. Namun, jangan sampai koperasi hanya sebatas sebagai alat melagalisasi kebijakan dengan menjadikan pengemudi bernaung dibawah bendera koperasi tanpa tahu hak dan kewajibannya.

 

“Padahal kan pengemudi taksi online diharuskan membayar iuran ke koperasi, sementara kepentingan pengemudi itu sendiri, kerap terabaikan dan para pengemudi belum mengetahui keberadaan apa hak dan kewajiban serta belum mengerti dan mengetahui apakah dirinya anggota koperasi atau tidak.  Mereka tahunya hanya membayar iuran mingguan,” kata Rahmad. (rnm/sc)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...