Kasus Pedofilia Disebabkan Karena Degradasi Moral

26-03-2018 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti, foto : arief/hr

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti menilai, maraknya kasus pedofila disebabkan karena masyarakat mengalami degradasi moral dan kurang dalam pemahaman agama. Sehingga tidak ada pencegah yang tertanam dalam diri untuk tidak melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

 

“Ini adalah degradasi moral masyarakat kita. Saya melihat tidak ada linear antara perkembangan agama di berbagai tempat dengan tingkat pemahamannya, sehingga orang dengan sangat mudah sekali melakukan kekerasan seksual, narkoba, pembunuhan terhadap anak dan perempuan,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Tengah dan Timur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

 

Endang melanjutkan, dalam hal ini pemerintah harus meningkatkan anggaran agar agama mendapatkan backup penuh dari sisi pelaksanaannya di masyarakat. “Perlu adanya peningkatan pelaksanaan agama di daerah setempat yang bersinergi dengan kearifan lokal, sehingga menjadi ujung tombak dalam menangani pedofil ini,” ujarnya.

 

Politisi F-Golkar ini juga mengatakan, DPR dan Pemerintah saat ini sedang memproses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai upaya untuk meminimalisasi kejahatan seksual.

 

“Kita masih banyak mengkaji RUU itu, namun saya tidak bisa menjamin bahwa RUU ini berdampak menurun secara drastis kasus pedofil. Untuk itu, saya mendorong RUU ini tidak hanya sekedar untuk penindakan, namun lebih utama kepada pencegahan agar 5 sampai 10 tahun ke depan tidak terjadi hal serupa,” jelasnya.

 

Endang berharap pencegahan kasus pedofil ini tidak hanya sebatas mensosialisasikan, akan tetapi ada upaya untuk menyadarkan masyarakat lewat tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk memberikan pemahaman agama yang baik.

 

“Kita berharap pedofil ini bukan sekedar kita mensosialisasikan agar orang tidak melakukan pedofil, tetapi bagaimana kita menyadarkan orang untuk tidak melakukan itu lewat orang-orang yang mempunyai pemahaman agama yang baik,” pungkas politisi dapil Jawa Tengah IV ini.

 

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada 20 Maret 2018 menangkap seorang pria berinisial PN (28) yang diduga pelaku paedofil terhadap 87 orang anak berusia antara 15 hingga 17 tahun dengan korban seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan membuat akun media sosial Instagram dan menampilkan diri berjenis kelamin perempuan. (mhr/sf)

BERITA TERKAIT
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...