Abidin Fikri Kecam Eksekusi Hukuman Mati TKI Zaini Misrin

20-03-2018 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri.Foto:dok/rni

 

 

Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri mengecam keras eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zain Misrani, pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Pasalnya tindakan itu dinilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). 

 

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengabaikan hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya,” ungkap Abidin melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (20/3/2018). 

 

Selain itu, Abidin juga sangat menyesalkan sikap  Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi (mandatory consular notification) kepada perwakilan negara Republik Indonesia. Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip tata krama hukum internasional

 

“Apalagia, ada pemaksaan terhadap Zaini untuk mengakui tuduhan pembunuhan terhadap majikan dan persidangan penuh dengan intimidasi dan tekanan dari otoritas Saudi Arabia dan Zaini tidak mendapat penerjemah yang netral dan memuliakan asas kesetaraan dan keadilan. Jelas itu adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” jelasnya. 

 

Politisi partai F-PDI Perjuangan itu juga menilai penegak hukum Arab Saudi juga cenderung kurang terbuka dalam bekerja sama menyelesaikan kasus hukum para pekerja migran asal Indonesia. Pasalnya pemerintah Indonesia baru mengetahui kasus ini pada 17 November 2008 atau empat tahun setelah Muhammad Zaini Misrin ditangkap.

 

“Hal ini karena akses komunikasi dari Zaini dengan KJRI Jeddah baru dibuka pada bulan November 2008, atau setelah mendapatkan vonis mati. Bahkan eksekusi mati dilakukan pada saat proses Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung,” jelasnya. 

 

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah dalam hal ini  Menteri Tenaga Kerja, BNP2TKI dan Menteri  Luar Negeri untuk pro-aktif mengidentifikasi dan meneliti secara komprehensif kasus-kasus buruh migran yang terancam hukuman mati supaya dapat dilakukan langkah-langkah advokasi, mediasi serta penanganannya hingga tuntas.

 

“Menyusun sistem tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia dan mengoptimalkan diplomasi serta negosiasi bilateral kepada negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia,” tutupnya. (rnm/sc)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...