Tindak Tegas Ojek Online Yang Tidak Patuhi UU Lalu Lintas
Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro.Foto :Runi/rni
Pemeritah diminta bertindak tegas terhadap ojek online yang tidak mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas, agar kejadian pengeroyokan yang dilakukan sekelompok ojek online beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi.
Demikian dikemukakan anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro kepada Parlementaria sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (05/3/18). “Ojek online harus mematuhi Undang-Undang lalu lintas yang ada jangan gara-gara ego dan kepentingan pribadi jadi merugikan pihak lain,” paparnya.
Menurut Nizar, di jalan raya harus diberlakukan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan. "Semua tidak hanya ojek online, kendaraan dan lainnya tidak boleh seseorang ataupun badan menguasai jalan yang dimiliki pemerintah," tegasnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, Komisi V mendorong pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilakukan pengemudi ojek online dan akan memanggil operator ojek online untuk selanjutnya tersangka pengeroyokan ini dihukum secepatnya.
“Yang bisa memperingati ojek online yaitu operatornya sendiri,” mantap Nizar. Anggota dewan dapil Jawa Timur ini mengharapkan agar operator ojek online memberikan pengarahan kepada seluruh pengemudi ojek onlinenya, agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menekankan kejadian ini tidak terjadi lagi. (tn/sc)