Kian Tak Realistis Cara Pemerintah Kejar Pajak

05-03-2018 / KOMISI XI

 

 

Cara pemerintah mengejar target pajak kian tidak realistis. Pasalnya, rekening nasabah yang sudah meninggal pun akan dimintai pajak sesuai revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

 

Dikabarkan bahwa lembaga keuangan wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal alias rekening warisan yang belum dibagi. "Ketimbang mengejar orang yang sudah meninggal, pemerintah mestinya lebih konsen pada perbaikan database perpajakan nasional, termasuk rasio pajak," terang anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya, Senin (5/3/2018).

 

Menurut Heri, target penerimaan pajak yang tak masuk akal di tengah rasio pajak yang rendah menjadi tanda lemahnya sistem database perpajakan nasional. Untuk diketahui, rasio pajak nasional ada di angka 11 persen. Padahal sebagai negara dengan kategori lower middle income countries seharusnya rata-rata rasio pajaknya mencapai 17 persen. Ini adalah dampak dari target penerimaan pajak yang terlampau ambisius," paparnya.

 

Pajak masih jadi tulang punggung penerimaan negara, karena 70 persen sumber pendapatan APBN kita bersumber dari pajak. Politisi Gerindra ini, mengungkap bahwa target penerimaan pajak di APBN 2018 sebesar Rp 1.618,1 triliun. Angka itu melejit 9,9 persen dibandingkan tahun 2017 yang terpatok sebesar Rp 1.472,7 triliun. Rasio pajak nasional juga rendah, yaitu di angka 11 persen. Padahal sebagai negara dengan kategori lower middle income countries seharusnya rata-rata rasio pajaknya mencapai 17 persen.

 

Lemahnya database perpajakan, nilai politisi dapil Jabar IV itu, membuat rasio pajak nasional terus menurun. 70 persen pekerja informal di Indonesia tak memiliki NPWP.  Hanya 30 persen yang bisa menjadi objek pajak. "Jadi lucu mendengar pemerintah yang menggenjot WP orang sudah meninggal di saat potensi penerimaan pajak belum dikelola secara optimal. Mengejar orang hidup saja susah, apalagi orang yang sudah meninggal," kilah Heri bertanya-tanya.

 

Mengusut tuntas pengemplang pajak dan penggelapan pajak perusahaan asing yang telah merugikan negara ribuan trilun, sambung Heri, lebih realistis daripada mengejar pajak orang yang sudah meninggal. Akhirnya, Heri menyerukan agar pemerintah mengupayakan pembenahan institusional untuk meningkatkan kapasitas otoritas pajak. Selain itu,  penguatan sistem teknologi informasi, perbaikan administrasi perpajakan, dan kebijakan perpajakan jadi keniscayaan untuk segera dilakukan. (mh/sc)

 

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...