Setjen DPR Lepas Lima PNS Purna Bakti
Plt. Sekjen Damayanti dan Pejabat berfoto bersama dengan Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI memasuki masa purna bakti. Foto:Runi
Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI memasuki masa purna bakti. Plt. Sekjen Damayanti menuturkan, berakhirnya masa bakti seorang PNS merupakan suatu pencapaian yang tinggi, sehingga patut diapresiasi dan perlu disyukuri, sebab dapat menjalani tugas dalam keadaan yang sehat.
“Saya ucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman dan mohon maaf apabila dalam perjalanan panjang selama ini, ada tutur kata dan perilaku yang kurang berkenan,” tutur Maya, panggilan akrab Damayanti, saat pelepasan pegawai purna bakti di Gedung BK dan Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2018).
Dalam kesempatan ini, Maya menambahkan para pegawai yang memasuki masa purna bakti akan mengalami perubahan besar, baik pola pikir maupun perilaku. Hal ini disebabkan adanya pengurangan aktivitas rutin yang biasa dilakukan. Untuk itu, ia mengajak para pegawai yang telah pensiun, untuk berkenan aktif berkontribusi di wadah pensiunan DPR RI, yakni Persatuan Pensiunan Pegawai Sekretariat Jenderal (P3S) DPR RI.
“Semoga teman-teman dapat mengembangkan hobi yang selama ini tidak tersalurkan. Dan tetap aktif melakukan pertemuan berkala dengan teman-teman untuk kumpul dan sharing di P3S,” imbuhnya.
Lima PNS yang memasuki masa purna bakti itu yakni Kepala Pusat Data dan Informasi Setjen DPR RI Saiful Islam, Kepala Subbagian Upacara Any Dwi Sulistyowati, Kepala Subbagian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dewan Fauzi Hendarmin, Pengadministrasi Persidangan Mahfudin, dan Penyiap Bahan Analisis Media Bagus Muji Harjanta.
Turut hadir dalam acara ini, Inspektur Utama Setjen DPR RI Setyanta Nugraha, Kepala Biro Pimpinan Djaka Dwi Winarko, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Y.O.I Tahapari, Kepala Biro Umum Djustiawan Widjaya, serta pejabat eselon III dan eselon IV. (apr/sf)