BNP2TKI Diminta Tingkatkan Keahlian TKI Sesuai Kebutuhan Pasar

13-02-2018 / KOMISI IX
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi, foto : azka/hr

 

 

 

Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diminta untuk meningkatkan upaya penyiapan tenaga kerja yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan pasar keseluruh negara penempatan termasuk penempatan G to G ke Jepang dan Korea Selatan.

 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi saat membacakan salah satu hasil kesimpulan rapat kerja dengan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (13/2/2018).

 

Dede melanjutkan, Komisi IX mendesak BNP2TKI meningkatkan upaya perlindungan pengelolaan retimasi, edukasi keuangan dan kewirausahaan yang menjamin kualifikasi pekerja migran. “Hal itu bisa ditingkatkan melalui pendidikan serta pelatihan sesuai dengan kebutuhan negara tujuan penempatan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Dede mengatakan, Komisi IX juga mendesak BNP2TKI untuk mengoptimalkan kerjasama dengan lembaga keuangan dalam memberikan  Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pekerja migran Indonesia, melalui lembaga-lembaga keuangan yang resmi dan terpercaya sehingga dapat menjamin terpenuhi serapan target pembiayaan melalui KUR.

 

Komisi IX, lanjut Dede juga mendesak BNP2TKI untuk meningkatkan upaya pengawasan dan perlindungan pekerja migran Indonesia termasuk hak-hak PMI yang meninggal di luar negeri.

 

“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada TKI agar kasus Adelina yang meninggal di Malaysia karena dugaan pembunuhan tidak terjadi lagi,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

 

Selanjutnya, Komisi IX juga meminta BNP2TKI untuk meningkatkan pengawasan kepada PPTKIS dalam melakukan penempatan sampai dengan peraturan turunan UU No. 18 tahun 2017 tentang PPMI diterbitkan.

 

“Undang-Undang 17 Tahun 2018 sudah dikeluarkan, kami minta BNP2TKI mendorong pemerintah agar proses lahirnya PP bisa berjalan karena impian kita belum bergerak karena aturan yang dipakai masih aturan lama,” ungkap dede.

 

Kemudian, Komisi IX mendorong  BNP2TKI segera menerbitkan 3 (tiga) buah peraturan kepala Badan yang diamantakan UU No 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

 

Komisi IX juga mendesak pemerintah segrea menyiapkan payunghuku terhadap pelaksanaan penempatan peerja migran indoneisa ke timur tengah melalui pilot project, meningkatkan kebijakan moratorium penempatan hingga saat ini belum dicabut. Terakhir, Komisi IX mendesak BNP2TKI meningkatkan sosiaisasi UU No 18 Tahun 2017 tentang PPMI. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Praktik Pemerasan Perusahaan Ganggu Iklim Usaha dan Pertumbuhan Ekonomi
22-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyesalkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang...
Balita Meninggal Cacingan Akut, Legislator Dorong Evaluasi Total Perlindungan Sosial dan Kesehatan
22-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinannya atas meninggalnya seorang balita di Sukabumi dalam...
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...