Rapat Konsultasi Pengganti Bamus Sebagai Alternatif Efektif
Kepala Biro Pimpinan (Karopim) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Djaka Dwi Winarko Foto : Azka/mr.
Anggota DPR maupun DPRD sebagai representatif aspirasi rakyat, memiliki tugas yang cukup banyak, mulai dari tugas legislatif, kepartaian sampai kemasyarakatan. Kondisi ini menuntut Anggota Dewan untuk memiliki manajemen waktu yang baik agar semua tugas dapat terlaksana dengan baik.
Demikian dikatakan Kepala Biro Pimpinan (Karopim) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Djaka Dwi Winarko saat menerima kunjungan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Dalam pertemuan, dibahas perihal pola kerja Badan Musyawarah (Bamus) terkait tugas dan fungsi DPR guna sinergitas program bersama eksekutif.
“Sebagai lembaga perwakilan, kerja kita harus semakin baik. Harus ada pengaturan jadwal yang baik. sehingga Anggota DPRD bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD, bisa melakukan tugas-tugas kepartaiannya, dan tugas-tugas di masyarakat,” papar Djaka.
Dalam pertemuan itu dibahas mengenai rapat konsultasi pengganti Bamus yang dianggap sebagai alternatif dari Rapat Bamus sebenarnya. Djaka menjelaskan bahwa kedua rapat itu intinya sama salah satunya yakni memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR.
Melalui rapat itu juga untuk memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing yang membedakan adalah situasi dan kondisinya.
“Rapat Bamus harus dihadiri minimal 2 Pimpinan Dewan yang merupakan ex officio pimpinan dewan dan 56 orang Anggota Bamus yang merupakan pimpinan yang mewakili fraksi-fraksi. Sementara Rapat Konsultasi Pengganti Bamus minimal 1 pimpinan dengan jumlah anggota yang lebih sedikit,” jelas Djaka.
Djaka menambahkan, mengingat kesibukan para anggota fraksi yang tidak setiap waktu dapat menghadiri rapat Bamus, untuk itu dibuat kebijakan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus sebagai alternatif guna menjaga efektivitas dan efisiensi kerja.
“Semula kan rapat Bamus setiap Kamis. Namun ketika ada hal-hal yang harus diputuskan segera, artinya kan tidak bisa menunggu minggu depannya. Kemudian dengan kesibukan para anggota fraksi, belum tentu semuanya bisa hadir. Akhirnya tidak memenuhi kuorum dan jadinya tidak terlaksana lagi. Untuk itu ditetapkanlah Rapat Konsultasi Pengganti Bamus,” jelas Djaka.
Menanggapi penjelasan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Conny Gobel menilai Rapat Konsultasi Pengganti Bamus merupakan gagasan yang menarik yang mampu mengatasi persoalan manajemen waktu. Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan hal ini kepada Pansus, agar dapat dimasukkan ke dalam tata tertib.
“Ini akan kita coba usulkan kepada Pansus, untuk mengakomodisi satu pasal lagi dalam tatib. Jika Pansus nanti berkehendak, untuk membuka ruang untuk adanya rapat konsultasi. Karena ini merupakan salah satu gagasan yang sangat bagus, membuat kita lebih fleksibel dalam beraktifitas di DPRD,” tutupnya. (apr/sf)