Dewan Dorong Kawasan Dangku Jadi Lahan Masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR RI Fauzih Amro mendorong kawasan Dangku Satu dan Dangku Dua menjadi lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebesar-besarnya sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, kawasan tersebut saat ini masih berstatus kawasan hutan, sehingga masyarakat tidak bisa membuat sertifikat tanah. Untuk itu, Komisi IV hadir dalam rangka memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah kawasan Dangku menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
"Insya Allah usulan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang sudah lama diusulkan oleh Pemda Kabupaten dan Provinsi melalui Kementerian LHK akan segera kita proses secepatnya," pungkas politisi dapil Sumsel ini saat mengunjungi kawasan Dangku melalui helikopter di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Selasa (30/1/2018).
Ditambahkannya, rencana APL kawasan Dangku Satu yang luasnya sekitar 9500 hektar, sebenarnya sudah ada banyak bangunan masyarakat seperti masjid, sekolah dan fasilitas lainnya. Maka, perlu segera diambil keputusan.
"Kita telah sepakat dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, kepala desa dan camat agar membuat peta jika usulan di wilayah Dangku sudah ditetapkan untuk dimanfaatkan masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, wilayah Dangku ini sebagiannya dipakai oleh masysrakat dan perusahaan. Dari hasil tinjauan lapangan, kami mendapatkan laporan ada tiga perusahaan yang menyerobot kawasan hutan.
"Selama lahan untuk kepentingan masyarakat pasti kita bela, tetapi kalau untuk perusahaan kita tunda dulu pembahasannya. Kita minta Kementerian LHK, agar mengirimkan Tim Terpadu untuk memverifikasi jika ada perusahaan yang menyerobot lahan kawasan hutan segera ditindak," tutupnya. (jk/sc)