Peran Bamus DPRD Kota Cilegon Diharapkan Sesuai Dengan Peraturan Perundangan
Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Setjen DPR RI Restu Pramojo Pangarso ssat menerima Badan Musyawarah DPRD Kota Cilegon.Foto :Runi/od
Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Setjen DPR RI Restu Pramojo Pangarso mendorong anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Cilegon untuk menyesuaikan peran Bamus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau tata tertib yang berlaku.
“Ke depannya perlu diatur didalam ketentuan perundang-undangannya. Apakah itu tata tertib ataukah peraturan perundang-undangan yang lebih tingginya. Undang-Undangnya sekarang pakai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ya jadi harus menyesuaikan itu, kalaupun merombak juga perlu waktu, karena kedudukannya saja yang berbeda,” ungkapnya usai menerima audiensi Bamus DPRD Kota Cilegon, Serang, Banten terkait konsultasi mekanisme kerja Bamus, di ruang rapat Sekretaris Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/18).
Dalam kesempatan tersebut, Restu menjelaskan bahwa ada sedikit perbedaan antara Bamus DPR RI dengan Bamus DPRD Kota Cilegon. Jika Bamus DPR RI mempunyai kedudukan sebagai representasi fraksi, karena keanggotaannya adalah unsur pimpinan fraksi. Sedangkan jika di Bamus DPRD Kota Cilegon keanggotaannya bukan berdasarkan pimpinan fraksi. Sehingga hal itu menjadi hambatan bagi Bamus DPRD dalam pengambilan keputusan, karena pengambilan keputusan lebih disebabkan kepada keputusan rapat Pimpinan di DPRD.
“Memang ketentuan yang dibuat tata tertibnya sama, tapi memang ada ruang-ruang yang berbeda. Antara lain mengenai rapat-rapat dengan eksekutif. Kalau di DPR RI kan jelas diatur apabila eksekutif atau siapapun yang tidak hadir dalam undangan DPR RI itu bisa kena sanksi, kalau di DPRD tidak ada. Terutama dalam hal penyusunan peraturan-peraturan daerah dan anggaran, ya lebih kepada peran eksekutif, jadi memang itu yang agak berbeda,” jelasnya.
Sementara anggota Bamus DPRD Kota Cilegon Ahmad Effendi menjelaskan bahwa selama ini di setiap agenda DPRD Kota Cilegon cenderung terpaku pada rapat pimpinan, sedangkan sebenarnya peran Bamus sendiri itu jelas sebagai pemegang atau pengambil keputusan tertinggi di luar paripurna.
“Jadi Bamus di DPRD hanya sebuah lembaga seperti lembaga legalisasi saja, beda dengan yang kita lihat di DPR RI bahwa Bamus itu betul-betul punya peran yang sangat luar biasa. Kalau di daerah kebanyakan kita tidak lepas dari intervensi unsur pimpinan,” tutupnya. (ndy/sc)