Payung Hukum Bagi Pekerja dan Lembaga Sosial Belum Jamin Praktik Pekerja Sosial Secara Maksimal
Anggota Komisi VIII DPR, Desy Ratnasari saat mengikuti Kunjungan TIm Komisi VIII DPR dalam rangka menjaring masukan RUU PPS di Padang, Foto: Arief/jk
Peraturan Perundang-undangan yang menjadi payung hukum pekerja dan lembaga sosial sudah ada, namun itu belum menjamin aturan praktik pekerja sosial dengan maksimal. Oleh karena itu diperlukan masukkan yang penting untuk dijadikan bahan diskusi lanjutan di Panja RUU Praktik Pekerjaan sosial (PPS), yaitu bagaimana pelayanan yang diberikan terkait dengan pelayanan pekerja sosial di lapangan untuk mencari solusi terhadap permasalahan sosial di masyarakat.
Angota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari menyampaikan hal tersebut saat mengikuti pertemuan dengan Kadinsos Provinsi Sumatera Barat, Aktivis LSM dan pekerja sosial di Balai Diklat Kementerian Sosial Sumatera Barat dalam rangkaian Kunjungan Spesifik Komisi VIII ke Padang, Sumatera Barat dalam rangka menjaring masukan bagi RUU PPS, Jumat (26/1/2018).
“Masukan terkait verifikasi permasalahan adanya assessment dan intervensi sosial ini bisa berkaitan dengan kredibilitas maupun pemberdayaan masyarakat. Ini bahan penting yang bisa untuk jadi masukan beberapa DIM yang sudah diterima Komisi VIII,” kata Desy.
Masalah terpenting menjadi masukan di DIM (daftar inventaris masalah), sambung politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, semua pekerja sosial atau tenaga sosial yang tidak memiliki background pekerja sosial dan pendidikan pekerja sosial bisa diberdayakan dan bersinergi dengan para pekerja sosial yang mana ini Insya Allah akan dilindungi oleh undang-undang.
“Mereka melaksanakan pekerjaannya, jangan sampai Kementerian Sosial yang sudah bersinergi dengan beberapa pendamping yang banyak membantu di lapangan untuk mencari solusi permasalahan sosial, dibiarkan begitu saja tetapi bagaimana yang bersinegi dengan pekerja sosial itu lebih penting,” terang Desy.
Desy berharap dengan adanya undang-undang bisa melindungi para pekerja sosial secara profesi, melindungi masyarakat yang juga menerima manfaat layanan daripada pekerja sosial di lapangan. “Ini harus menjadi sebuah pembahasan dalam sebuah undang-undang. Jadi tidak hanya single effect saja yang diberikan untuk profesi pekerja sosialnya,” tutup Desy. (rief/sc)