Ambang Batas Tidak Akan Memunculkan Capres Tunggal

11-01-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto : Jayadi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya keputusan MK adalah final dan mengikat.

 

“MK sudah memutuskan uji materi tentang pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Saya berharap semua pihak menghormati putusan ini,” kata Hetifah, melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (11/01/2018).

 

Politisi F-PG itu menyampaikan, sesungguhnya pengaturan ambang batas bukan dimaksud untuk memunculkan capres tunggal sebagaimana dianggap beberapa pihak. Ia menjelaskan justru UU Pemilu ini tidak membolehkan munculnya capres tunggal.

 

“Misalnya pada pasal 229 ayat (2) disebutkan KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon,” jelas Hetifah.

 

Dikabarkan, MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

 

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

 

MK menimbang bahwa presidential threshold sangat relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya ketentuan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki dukungan di parlemen. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...