Pemerintah Harus Segera Klarifikasi Kenaikan PPN di Arab Saudi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti (F-PG)/Foto:Azka/Iw
Pemerintah diimbau segera melakuka klarifikasi atas kenaikan pajak PPN 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi. Setelah diklarifikasi, pemerintah bisa bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi sekaligus menghitung ulang komponen biaya haji.
“Kenaikan pajak itu pasti berdampak pada semua biaya komponen haji dan umroh. Harus segera diambil terobosan oleh pemerintah melalui duta besarnya di Arab Saudi. Harus ada komunikasi, sehingga mengetahui kenapa ada kenaikan PPN 5 persen. Kemarin belum ada gambaran akan ada kenaikan seperti ini. Jadi pengumuman itu sangat mendadak. Apalagi, ini menjelang penetapan biaya haji tahun 2018.” Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (09/1/2018).
Dikatakan Endang, Indonesia adalah pengirim jamaah haji terbesar di dunia. Harusnya pemerintah Indonesia mampu menego pemerintah Arab Saudi dengan posisi tawar sebagai pengirim jamaah terbanyak. Ada beberapa komponen biaya haji yang mungkin saja terkoreksi sebagai imbas dari kenaikan PPN tersebut. Misalnya, catering, hotel, dan maktab yang selama ini sangat signifikan memengaruhi biaya haji.
Politikus Golkar ini berharap, tiga komponen tersebut tidak mengalami kenaikan. Sementara biaya konsumtif lainnya seperti pakaian jamaah tidak terlalu signifikan berpengaruh terhadap pembiayaan haji. “Kalau kenaikan terus dibebankan kepada jamaah, ini jadi keprihatinan kita,” ucap Endang.
Bila kelak kenaikan PPN 5 persen itu berimbas pada biaya komponen penting haji dan umroh, lanjut politikus dari dapil Jateng IV ini, maka pemerintah harus segera mengambil langkah penyesuaian biaya. Tapi, sebisa mungkin tidak memberatkan calon jamaah haji dan umroh. “Kita harapkan negosiasi pemerintah bisa gol, sehingga pembiayaan haji tidak naik. Jangan diam saja. Selama masih bisa diusahakan, why not,” kilah Endang lagi.
Sejauh ini, untuk penyelenggarakan ibadah haji 2018, Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan biaya haji. Kemenag sendiri belum melapor hasil penyelenggaraan haji tahun lalu. Dan Komisi VIII sendiri belum melakukan evaluasi. Sampai saat ini Kemenag memang belum mengajukan besaran biaya haji terbaru. (mh/sc)